Priangan Insider - Pihak berwenang akan cepat buka registrasi bagi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna persiapan tahun pelajaran 2025.
Proyeksi ini mengambil alih sistem sebelumnya untuk pendaftaran murid baru PPDB dan bertujuan untuk menyeleksi kandidat pelajar di seluruh tingkatan pendidikan, yang mencakup dari taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK).
Berdasarkan Surat Edaran tentang Implementasi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk menyusun proses seleksi sendiri-sendiri, yang mencakup penentuan waktu serta rincian metode pendaftaran.
Sejumlah daerah pun mulai mengumumkan jadwal resmi pendaftaran, salah satunya Provinsi Jawa Tengah yang dijadwalkan akan membuka pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK mulai 26 Mei 2025.
SPMB 2025 Mengganti PPDB: Perubahan Apa Saja?
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB tidak hanya sebatas pergantian nama. Sistem baru ini dibuat agar dapat menyediakan proses pemilihan yang lebih adil dan terbuka, sambil tetap memprioritaskan kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan.
Perbedaan utamanya terletak pada partisipasi yang lebih luas dari pihak pemerintahan lokal dalam mengimplementasikan aspek-aspek teknis, bersama dengan kebijakan fleksibel untuk beberapa ketentuan, termasuk para peserta didik dengan kebutuhan spesifik.
Orang Tua Diminta Menyiapkan Dokumen Sejak Awal
Untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan baik, orang tua dan wali murid diminta untuk mulai mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari saat ini. Dokumen serta ketentuan umumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Mendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berikut ini merupakan ketentuan mengenai umur serta persyaratan dokumen sesuai dengan tingkat pendidikannya:
Jenjang TK
- Grup A: Umur minimumnya adalah 4 tahun hingga maximumnya adalah 5 tahun.
- Grup B: Umur minimum 5 tahun dan maximum 6 tahun.
Jenjang SD
- Usia minimal 7 tahun mulai tanggal 1 Juli 2025.
- Anak berusia minimum 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025 masih diizinkan untuk mendaftar.
- Usia minimum 5 tahun 6 bulan untuk anak berkepintaran atau bakti istimewa, bersama dengan kedekatan mentalnya.
- Tidak terdapat tanggungan untuk melakukan uji membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Jenjang SMP
- Usia tertinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
- Sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah dasar atau setingkat tersebut.
Jenjang SMA/SMK
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
- Lulusan dari Sekolah Menengah Pertama atau tingkat pendidikan setaranya.
- Untuk sejumlah jurusan di SMK, mungkin terdapat persyaratan khusus tambahan.
Berikut Adalah Dokumen Penting Yang Perlu Disiapkan
- Surat akta kelahiran ataupun keterangan lahir yang telah dilegalkan oleh petugas berwenang di tempat tinggal Anda.
- Sertifikat kelulusan atau bukti penyelesaian pendidikan dari tingkat sebelumnya.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan data dalam KK.
Ketidakmampuan serta Sekolah Luar Biasa (SLB)
SPMB juga menjamin keterbukaan pendidikan untuk para pelajar dengan disabilitas. Bagi calon siswa yang mengajukan diri ke SMPLB atau SMALB, harus melampirkan sertifikat kelulusan dari SDLB atau SMPLB, tetapi tidak ada pembatasan terkait umur.
Dengan sistem yang diperbarui dan berbasis pada prinsip keadilan serta fleksibilitas, SPMB diharapkan mampu menjaring siswa secara lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
Para orangtua diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan di wilayah masing-masing, serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum jadwal pendaftaran dimulai.(***)
Post a Comment