
MasRizky , Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia telah siap menerapkan proses pendaftaran siswa baru dengan menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) SPMB ) tahun ajaran 2025/2026.
Dia menyinggung bahwa persiapan SPMB pada level Kabupaten/Kota telah mencapai angka 85 persen. Dia menjelaskan, "Secara keseluruhan peninjauan pribadi yang saya lakukan di tempat secara langsung, semuanya sudah siap. Malah di skala provinsi, progresnya bahkan telah sampai ke 100 persen," ungkap Mu'ti ketika bertemu dengan media di ruang kerjanya setelah acara jalan sehat bersama ribuan siswa dan pengajar pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025.
Mu'ti mengatakan ia juga sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Pendidikan untuk memastikan penerapan sistem anyar ini berjalan dengan sukses. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan, Mu'ti berujar, hampir semua pemerintah daerah sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk menerapkan SPMB di daerahnya.
Bukan hanya itu saja, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun telah mempersiapkan unit layanan terpadu (ULT) guna mengakomodasi berbagai keluhan berkaitan dengan sejumlah masalah pada implementasi pendidikan di Indonesia, terutama SPMB yang akan diselenggarakan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemui hambatan atau masalah. kecurangan Dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) kali ini, "Aksesnya dibuka bagi semua kalangan masyarakat untuk menyampaikan beragam keluhan dan masalah," jelasnya. Menurut Mu'ti, pelaporannya dapat dilakukan secara online melalui akun media sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dengan menggunakan nomor layanan yang tersedia di situs web resminya.
Tahun ini menandai peluncuran perdana dari Sistem Prestasi Masuk Bersekolah (SPMB) yang dirancang oleh Menteri Abdul Mu'ti. SPMB mengambil alih peran sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), metode lama yang beroperasi saat Kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pada sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru, ada empat kategori utama yaitu tempat tinggal, afirmasi, perpindahan, serta prestasi. Setiap kategori ini mempunyai alokasi kursi yang bervariasi sesuai dengan tahapan pendidikannya masing-masing. Sebagai contoh di sekolah dasar, jumlah peserta didik melalui program tempat tinggal harus mencapai setidaknya 70%, sedangkan untuk afirmasi sebesar 15%. Sementara itu, batas atas bagi siswa dari luar daerah adalah hanya 5%.
Untuk tingkat SMP, terdapat kuota tempat tinggal minimum sebesar 40%, pengakuan minimal 20%, pindahan maksimum 5%, serta pencapaian akademik minimal 25%. Sedangkan pada level SMA/SMK, ada kuota asal daerah setidaknya 30%, penegasan sekurang-kurangnya 30%, perpindahan batas atas 5%, dan pencapaian pendidikan dasar tidak kurang dari 30%.
Rizki Yusrial ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini
Post a Comment