
Masrizky , Jakarta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yakni Bank BJB mengakui penghargaannya terhadap proses hukum yang berlaku setelah penunjukan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka. Mantan pemimpin divisi komersial dan korporasi di bank lokal itu dikenali oleh kejaksaan agung bersama dengan dua individu lainnya yang juga disebut sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (صند Sritex Iwan Setiawan Lukminto serta mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa terlibat dalam kasus penggelapan kredit yang menyangkut Sritex.
Sekretaris Perusahaan Ayi Subarna menyampaikan bahwa Dicky adalah seorang eks-karyawan Bank BJB yang kontraknya berakhir pada tanggal 23 April 2023. "Kamilah mencermati serta mendukung tindakan-tindakan dari lembaga pemerintahan untuk menerapkan asas keadilan, terbuka, dan bertanggung jawab," ungkap Ayi melalui pernyataan tertulis seperti dilansir Jumat, 23 Mei 2025. Hal tersebut berkaitan dengan pengesanan seseorang sebagai pelaku utama berserta inisial DS.
Ayi menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif guna membantu jalannya proses hukum tersebut. Ia percaya bahwa segala sesuatunya akan berjalan dengan obyektivitas, profesionalisme, dan kesadaran tentang keadilan. "Bank BJB masih bertekat untuk mempertahankan integritas, menerapkan pengelolaan yang baik, serta meraih keyakinan semua stakeholder sebagaimana menjadi janji kita dalam melaksanakan fungsinya sebagai institusi." perbankan "Yang sehat dan dapat dipercaya," ujarnya.
Pada saat ini, semua proses operasional serta fasilitas Bank BJB masih berlangsung seperti biasa. "Kami tetap bertekad menyediakan servis berkualitas bagi pelanggan kami sambil memacu perkembangan ekonomi lokal," jelas Ayi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penentuan para tersangka tersebut berdasarkan temuan alat bukti dari kasus dugaan korupsi pengucuran kredit kepada PT Sritex. Ia menjelaskan, hal ini disebabkan oleh ketiga individu tersebut gagal melaksanakan analisis yang cukup dan tak mengikuti prosedur serta persyaratan yang sudah diatur sebelumnya, yakni antara lain kurang tepatnya pemenuhan standar untuk kredit modal usaha. Begitu kata Qohar.
Berkenaan dengan perbuatan tersebut, para terduga yang berjumlah tiga orang ini diproses sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersamaan Pasal 18 UU Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung pun mengamankan kedua tersangka tersebut di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari mendatang.
Diketahui bahwa Sritex masih mempunyai kewajiban terhadap Bank BJB sejumlah Rp 543,98 miliar serta kepada Bank DKI sebanyak Rp 149,7 miliar. Oleh karena itu, jumlah keseluruhan hutang mencapai Rp 692,98 miliar ini pun dinilai menjadi kerugian bagi negara.
Selain Bank BJB dan Bank DKI, ada juga beberapa bank lainnya yang telah memberikan kredit kepada Sritex seperti Bank Jawa Tengah dan Bank Sindikasi yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Hingga saat ini, Sritex tetap memiliki utang sebesar Rp 395,66 miliar pada Bank Jateng dan jumlah tersebut mencapaiRp 2,5 triliun di Bank Sindikasi.
Qohar menegaskan bahwa para penyelidik juga akan menggali lebih jauh tentang adanya potensi penyuapan dalam memberikan pinjaman dari beberapa bank tersebut. "Bagaimana dengan bank sindikasi ataupun bank daerah lainnya sedang dalam tahap pengkajian," ungkapnya.
Penjelasan Bank DKI
PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI) telah memberikan respons terkait pencanangan eks Direktur Utama Zainuddin Mappa sebagai tersangka dalam kasus pinjaman di Sritex. Pihak manajemen menyatakan bahwa mereka akan secara penuh memfasilitasi jalannya proses hukum tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh manajemen Bank DKI melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, “Hal ini merupakan komitmen kami untuk menunjang penegakan hukum serta menerapkan standar transparansi dalam industri jasa keuangan.”
Bank DKI siap berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut. Mereka juga akan menghadirkan data serta informasi penting demi menjaga kesinambungan dan netralitas dalam tahapan investigasi, demikian disampaikan oleh pihak pengelola bank itu.
Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus ini sejak tanggal 25 Oktober 2024. Dalam kasus itu dicurigai melibatkan beberapa entitas perbankan seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah—yang semuanya merupakan kreditor dari Sritex dengan status bank plat merah.
Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Dan yang kedua yaitu Surat Perintah Penyidikan bernomer Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025, dikeluarkan tanggal 20 Maret 2025.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Post a Comment