Masrizky, PADANG - Perhatikan beberapa kabar menarik yang ditampilkan secara umum di Padang setelah siaran dalam waktu 24 jam terakhir.
Terdapat laporan tentang evakuasi pekerja harian lepas yang menjadi korban kecelakaan ketika sedang menebang pohon dan tertimpa di Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjalankan proses eksekusi terhadap terdakwa dalam kasus suap dana bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan bidang lain di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang pada MASA 2021-2022.
Terpidana bernama HG dijalankan ke Rutan Klas II B Padang pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Berikutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan keterangan mengenai insiden keempat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang ditemukan tewas dengan indikasi kemungkinan keracunan miras.
Baca berita selengkapnya:
1. Penghuni Kampung di Gunung Pangilun Padang Tertahan di Atas Pohon, Upaya Penyelamatan Memakan Waktu 30 Menit
Seorang pekerja harian tersandera di antara dahan-dahan di RT 01/RW 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang menebang satu pohon, namun suatu kekeliruan mengakibatkan kaki korban tertimpa sebagian batangan pohon yang baru saja dipotongnya.
Lokasi korbannya masih terletak di atas pohon, jadi diperlukan bantuan untuk dievakuasi.
Proses pengosongan wilayah dilakukan dengan bantuan staf dari Kantor SAR Padang, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta warga setempat.
"Kira-kira pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat, orang yang diserang bernama Fadri Ilham (33), seorang pekerja harian lepas, tengah mengerjakan tugas memotong pohon dengan cara tradisional," jelas Danru Kantor SAR Padang, Hatta.
Namun, ketika sedang menebang pohon, korban tidak mengira-ngira bagian mana dari pohon itu yang akan tumbang usai dipotong.
Sehingga, korban diinjak dan tersangkut pada bagian pohon yang telah ditebang.
"Insiden tersebut dilaporkan pada pukul 09.52 WIB," kata Hatta.
Pada saat ini, para korban telah berhasil diselamatkan oleh tim responden.
Proses evakuasi berjalan sekitar 30 menit.
"Terkait dengan tantangan ini merupakan peran sebagai korban yang hanya dapat ditangani melalui proses evakuasi oleh dua individu di atas pohon," jelasnya.
Para korban melapor menderita bengkak serta perdarahan di pergelangan kaki mereka.
Sekitar waktu itu dilaporkan, ada warganya yang tertimpa ketika sedang memotong pohon dengan cara tradisional di RT 01/RW 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (28/5/2025).
Sehingga, korban membutuhkan dukungan agar bisa dipindahkan dan telah diinformasikan kepada Damkar beserta BPBD Kota Padang.
Pada saat ini, petugas tengah berusaha untuk memfasilitasi evakuasi para korban.
"Proses evakuasi para korban saat ini tengah dilakukan," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Padang, Al Banna.
Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada jam 10.00 WIB.
Di mana korban adalah Fadri Ilham (33), yang merupakan pekerja harian lepas.
"Jam 09.00 WIB, korban mengerjakan penggilasan pohon dengan cara manual," jelas Al Banna.
Akan tetapi, muncul permasalahan yang menyebabkan kaki si korban tertimpa sesuatu dan dia memerlukan dukungan untuk dievakuasi.
2. Setelah Divonis karena Penyuapannya sebesar 257 Juta Rupiah, Kepala Jakabaring Kota Padang Mengirim Pelaku dari SMK Pertanian Pembangunan ke Lapas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menjalankan proses eksekusi terhadap terdakwa dalam kasus suap dana bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan bidang lainnya di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang periode Anggaran 2021-2022.
Terpidana bernama HG dijalankan menuju Rutan Klas II B Padang pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Eriyanto, kepala seksi intelijen Kejari Padang, bersama dengan Yuli Andri, kepala seksi tindak pidana khusus, melakukan eksekusi ini sebagai langkah berikutnya atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2025.
Pada keputusan itu, Mahkamah Agung menerima banding dari pemohon kasasi atau penuntut umum di Kejaksana Negeri Padang.
Selanjutnya mencabut Keputusan Pengadilan TindakPidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang denganNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tertanggal 25 Juni 2024,di mana terdakwa telah divonis bebas oleh Pengadilan NegeriPadang.

Berikutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa terdakwa HG tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana seperti yang disebutkan dalam dakwaan utama oleh Primair, maka terdakwa ini dinyatakan bebas dari dakwaan utama tersebut.
Selanjutnya mengumumkan bahwa terdakwa dengan jelas dan yakin dinyatakan bersalah atas kasus korupsinya yang dilakukan beramai-ramai sesuai dengan tuduhan pada Dakwaan Subsidair.
"Penegakan hukuman dilaksanakan usai mahkamah agung menerima banding jaksa penuntut umum serta mencabut keputusan bebas yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri padang sebelumnya," ungkap eriyanto.
"Sang terpidana dengan jelas dan tanpa cela dinyatakan telah melaksanakan tindakan penyuapan yang mengakibatkan kerugian bagi negara senilai Rp257.232.067,73," lanjutnya.
Pada keputusan banding, majelis hakim di Mahkamah Agung menghukum terdakwa kepada hukuman penjara selama satu tahun dan denda senilai 50 juta rupiah. Apabila denda tak dapat dipenuhi, penggantinya adalah hukuman kurungan selama satu bulan.
Di samping itu, dalam isi vonis pengadilan juga menentukan bahwa beberapa barang bukti harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti saksi dan lembaga terkait, serta menyita kembali barang bukti bernomor urut 126 untuk keuntungan negara.
Putusan tersebut juga mengenakan biaya perkara senilai Rp2.500,- kepada terpidana.
Tindakan tersebut dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah dari Kejaksaan Negeri Padang, sesuai dengan laporan pengumuman keputusan yang diketuk palunya oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.
Kejaksaan Negeri Padang menyatakan tekadnya untuk memberantas keras tindakan kriminal korupsi dan berjanji akan tetap memantau implementasi hukum guna mencapai keadilan serta jaminan legalitas yang kuat.
3. Fraksi Gerindra Minta Gubernur Sumatera Barat Tuntaskan Isu Lingkungan dan Proyek-proyek Yang Terbengkalai
Anggota fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumatera Barat mengajukan pertanyaan tentang kesanggupan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam menegaskan janjinya untuk merapikan lingkungan serta melunasi berbagai proyek yang tertunda.
Ini dijelaskan pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Rabu (28/5/2025).
Mukhlis Yusuf Abit, juru bicara fraksi partai Gerindra, menegaskan kebutuhan akan persiapan matang dalam menyongsong musibah dengan menerapkan strategi mitigasi yang terukur serta berkesinambungan.
"Fraksi Gerindra menyatakan bahwa persiapan dalam menghadapi musibah perlu mendapat prioritas. Mereka menekankan pentingnya program pemeringkasian agar tidak diremehkan karena dapat memiliki konsekuensi negatif apabila diabaikan. Fraksi ini memohon klarifikasi dari Gubernur tentang tindakan-tindakan yang sudah dan bakal dikerjakan, serta kemampuan keuangan mereka untuk hal tersebut," ungkap Mukhlis.
Dia juga mengungkapkan ada kegiatan ilegal dalam zona bencara alam, contohnya di Lembah Anai, yang diyakini bisa menyebabkan korban jiwa.
"Adakah tindakan yang kuat dari petugas berwenang? Bisakah Pemerintah Provinsi tetap tenang hingga kecelakaan terjadi? Kami meminta klarifikasi," katanya.

Bukan hanya itu saja, Fraksi Gerindra turut mencela pengaturan tata letak wilayah di daerah Harau, Danau Singkarak, Kelok 9, serta Lembah Anai. Mukhlis menyuarakan keraguan atas dedikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.
"Kami berharap mengetahui apabila Pemerintah Provinsi tetap berniat mengoptimalkan pengelolaan tata ruang di area-area terkait. Harap sertakan rincian serta kebijakan spesifik yang bakal diterapkan," ujarnya.
Untuk area Kelok 9, Mukhlis mengkritisi adanya tiang-tiang dari warung-warung yang didirikan di dekat jembatan. Dia menyatakan bahwa tiang-tiang ini dapat membahayakan keselamatan.
"Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertanyaan bagi kami. Yang pertama adalah, adakah anggota staf dari Gubernur yang telah menyampaikan laporan atau masukan tentang situasi ini? Pada titik kedua, bisakah kita mengkonfirmasi bahwa pembangunan ilegal dalam area tersebut berjalan tanpa pengawasan? Sedangkan untuk poin ketiganya, bagaimana posisi dan sikap Gubernur selanjutnya? Apakah dia akan tetap meninggalkannya seperti semula atau justru merencanakan pembenahan lagi? Bila tak ada peningkatan nyata pada tahun mendatang, saya secara khusus menganjurkan agar Gubernur menjadwalkan dirinya hadir sahur bersama dengan keluarga-keluarga di lingkungan setempat guna mencerminkan rasa simpati," komentarnya sinis.
Pada kesimpulannya, Mukhlis juga menyebutkan beberapa proyek yang menganggur di Sumatera Barat yang dinilainya menjadi bahan ejekan bagi masyarakat umum.
Dia mengatakan bahwa proyek-proyek itu adalah warisan dari masa jabatan Gubernur sebelumnya, Irwan Prayitno, dan masih belum diselesaikan selama periode kepemimpinan Mahyeldi.
"Kelompok Fraksi Gerindra menyerukan untuk penyelesaian cepat dari proyek-proyek yang terbengkalai. Hal ini merupakan beban yang semestinya tak boleh diabaikan demikian saja," tandasnya.
Mukhlis juga menggarisbawahi masalah harta milik pemerintah daerah yang katanya belum dikelola dengan baik. Dia berharap Pemprov dapat lebih serius dalam menjaga dan menggunakan harta tersebut, mencakup properti di Aia Rundiang serta harta tak terpakai lainnya.
Banyak harta kekayaan yang belum sepenuhnya diregistrasi dan bahkan dimanfaatkan oleh instansi-instansi horizontal lain. Pemeliharaan hartanya perlu dijalankan melalui suatu sistem manajemen yang efektif untuk mencegah adanya penyelewengan, pemborosan, ataupun kerugian bagi negara. Kami meminta laporan komprehensif beserta klarifikasi tentang kemajuannya dalam pemeliharaan dan pemanfaatan harta-hartanya tersebut,” demikian disampaikan Mukhlis.
Pemantaun Masrizkydi di tempat menginformasikan bahwa sidang Paripurna DPRD Sumatera Barat dalam rangka membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dipimpin secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy.
Pada saat rapat paripurna berlangsung, ketuanya adalah Evi Yandri Rajo Budiman yang didampingi oleh Nanda Satria dan Iqra Cissa.
Post a Comment