
JAKARTA, Masrizky Penyanyi Vidi Aldiano secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Keenan Nasution serta Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Disebutkan bahwa Vidi mungkin sudah menyanyikan lagu "Nuansa Bening" tanpa persetujuan resmi di beragam pentas dan acara musik.
Sidang pertama dari kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dilangsungkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Akan tetapi, sidang tersebut pada akhirnya diundur karena Vidi Aldiano atau wakil dari pengacaranya tidak hadir di persidangan.
Maka, sesungguhnya apa yang berlaku di dalam masalah ini?
Sejarah lagu "Nuansa Bening"
"Beningness" diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1978 di dalam album solonya Keenan Nasution yang bernama "Di Batas Angan-Angan".
Lagu tersebut dikarang oleh Keenan bersama dengan Rudi Pekerti dan telah menjelma sebagai salah satu ciptaan ikonis dalam perjalanan musik di Indonesia.
Di tahun 2008, Vidi Aldiano mengeluarkan versi terbaru dari lagu "Nuansa Bening" yang menjadi single utama dalam album perdananya berjudul Pelangi di Malam Hari.
Single ini menjadi salah satu lagu populer yang membawa Vidi ke puncak popularitas dalam dunia hiburan musik tanah air.
Permasalahan Hak Cipta
Di tahun 2024, pihak manajemen Vidi Aldiano bertandang ke tempat Keenan Nasution untuk memberikan apresiasinya dengan tawaran dana senilai Rp 50 juta karena menggunakan lagu "Nuansa Bening".
Akan tetapi, Keenan Nasution menolak penawaran itu karena dia berpendapat bahwa jumlah yang ditawarkan tidak setara dengan pemakaian lagu yang telah lama digunakan tanpa adanya persetujuan resmi.
Negosiasi akhirnya hampir menembus angka ratusan juta rupiah, tapi masih belum ada keputusan bersama.
Gugatan Hukum
Pada tanggal 16 Mei 2025, Keenan Nasution serta Rudi Pekerti melontarkan tuntutan hukum jenis perdata kepada Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan kode kasus 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka mengklaim bahwa Vidi Aldiano telah mempersembahkan lagu "Nuansa Bening" dengan cara yang bersifat bisnis tanpa persetujuan resmi selama lebih dari 300 penampilan sejak tahun 2008 sampai 2024, walaupun tuntutan hukumnya hanya merujuk pada 31 pertunjukan saja.
Tuntutan Ganti Rugi
Para kuasa hukum Keenan Nasution serta Rudi Pekerti, yakni Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa klien mereka mendesak kompensasi senilai miliaran rupiah karena pemanfaatan lagu berjudul "Nuansa Bening" tanpa persetujuan selama periode 16 tahun terakhir.
Mereka berpendapat bahwa lagu itu sangat berpengaruh dalam mengangkat popularitas Vidi Aldiano di dunia hiburan musik tanah air.
Tuntutan yang disampaikan oleh Keenan dan Rudi dimaksudkan agar pengadilan mengatur besaran ganti rugi yang sesuai untuk pemanfaatan lagu tanpa persetujuan.
Vidi Aldiano masih bungkam
Hingga kini, Vidi Aldiano tetap diam mengenai tuduhan pelanggaran hak cipta untuk lagu "Nuansa Bening".
Suaminya Sheila Dara tidak muncul dalam sidang pertama kasus tersebut.
Sidang berikutnya untuk perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" disetujui dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Post a Comment