Lima Kolektor Hutang dan Seorang Penjual Sepeda Motor Bekas Ditahan oleh Polisi, Jaringan Kolaborasi Tahunan Ditemukan

Lima Kolektor Hutang dan Seorang Penjual Sepeda Motor Bekas Ditahan oleh Polisi, Jaringan Kolaborasi Tahunan Dibongkar

Kelima petugas penagihan utang dan seorang pembeli kendaraan ilegal ditahan oleh Polresta Magelang lantaran berkonspirasi mencuri motor yang berhasil mereka tagih, hal ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan.

Masrizky/ Peristiwa

Irsyaad W 23 Mei, 10:30 AM 23 Mei, 10:30 AM

Masrizky - Kepolisian Kota Magelang memotong rambut lima tenaga pengejar utang (PU) serta seorang pemilik usaha kendaraan beroda dua bekas.

Mereka dipecat dari polisi setelah kerja sama yang berlangsung bertahun-tahun diketahui bocor.

Di antara kedua belah pihak, tercatat telah ada kerja sama sejak tahun 2023.

Proyek yang mereka lakukan ternyata melibatkan pencurian sepeda motor dari unit yang harusnya dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan. Justru mereka menjual kembali barang tersebut secara ilegal kepada perantara.

Kelima pengedar narkoba beserta seorang pemilik dealer motor ilegal yang merupakan perantara tak resmi tersebut diamankan pada tanggal 16 Mei 2025 lalu.

Kelima pengutang adalah pria yang memiliki inisial AM, AS, GA, MM, dan NN.

Pada sementara waktu, tukang gelap-gelapan untuk sepeda motor tersebut adalah ND, laki-laki yang berasal dari Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar menyebutkan bahwa masih terdapat tiga tersangka yang belum tertangkap, yaitu RH, AT, serta SH.

Dalam laporan awal, polisi telah menangkap hanya 10 sepeda motor serta tiga mobil.

Menurut Herbin, menurut buku catatan pelaku, angkanya mungkin lebih tinggi.

"Rencana ada ratusan jenis kendaraan yang bakal kita kembangkan selama investigasi ini berlangsung," katanya saat memberikan keterangan pada konferensi pers, (21/5/25).

Kelompok pencuri mobil tersebut membagi tugas untuk melakukan kejahatan mereka.

Sebagai contoh, AM bertugas mengawasi plat nomor mobil yang lewat menggunakan aplikasi Hunter.

"Bila plat nomor dan jenis kendaraannya tak cocok, mereka segera mencoba untuk memblokir pengemudi," ujar Pjs Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah.

Arwansyah mengatakan bahwa target para DC adalah pengemudi secara acak.

Setelah mendapatkan dengan cara memaksa kendaraan yang dituju, para korbannya dikirim ke markas besar DC di area Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Setelah mengambil kembali kendaraannya, sebagian besar korban mendapat uang untuk biaya perjalanan pulang mereka.

Dia menyebutkan bahwa laporan dari pihak yang menerima kendaraan mengindikasikan tindakan pencurian telah terjadi sejak tahun 2023.

"Yang terdaftar demikianlah adanya. Namun, hal-hal yang tak terdaftar mungkin berlangsung lebih lama," tambahnya.

Arwansyah menyebutkan bahwa para penagih utang lebih memilih untuk menjual mobil yang diperoleh melalui penyitaan paksa daripada menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Hal ini karena mereka menerima komisi tambahan yang lebih tinggi.

Dia mengambil contoh, bahwa DC menerima dana sekitar Rp 2-2,5 juta untuk tiap unit motor yang diarahkan kepada pihak leasing.

Apabila dipasarkan, menurut Arwansyah, harga setiap motornya adalah antaraRp 6 sampai dengan Rp 7juta.

Dengan mendapatkan hasil yang lebih besar, maka para DC cenderung untuk menjualnya kepada pedagang tengkulak.

Herbin memperingatkan warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika dihentikan oleh DC tetapi tidak dapat menyertakan dokumen resmi atau melakukan pekerjaan tanpa pedoman yang benar.

"atau bisa menghubungi pusat panggilan 110," lanjutnya.

Copyright Masrizky2025

Related Article

Post a Comment

Previous Post Next Post