MasRizky.CO.ID, TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan di Kota Tanjungpinang, Kepulaun Riau (Kepri), telah menetapkan bahwa pendaftar siswa baru tingkat SD dan SMP harus menyertakan sertifikasi pengajian Al-Qur'an. Ketentuan ini berlaku hanya bagi Muslim atau Muslimah yang mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

"Ikhtiar untuk memasuki sekolah kini mencakup sertifikasi pengajian yang menjadi ketentuan mutlak, sesuai dengan arahan teknikal SPMB pada tahun ini," terang Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Inderi Zamar, saat ditemui di Tanjungpinang, Minggu (18/5/2025).

Inderi menjelaskan bahwa sertifikat pengajian dapat diberikan atau dicapai melalui institusi tertentu di mana anak tersebut mengaji, misalnya Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ). Sedangkan untuk anak-anak yang mendapatkan pelajaran pengajian secara pribadi di rumah, cukup dengan memberikan surat pernyataan atau keterangan dari orang tuanya menunjukkan bahwa sang buah hatinya rutin mengikuti kegiatan pengajian di dalam rumah.

"Sertifikat ataupun surat pengakuan tersebut harus diserahkan ketika mendaftar sebagai siswa baru," katanya.

Inderi menyatakan bahwa kebijakan terbaru ini dimaksudkan untuk memperkuat agenda Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah serta Raja Ariza, dalam usaha meningkatkan karakter anak didasarkan pada Al-Quran. Menurut Inderi, melalui aturan tersebut, pemerintah kota Tanjungpinang ingin menggalang dukungan dari semua elemen masyarakat agar dapat merangsang semula aktivitas membaca Al-Quran bagi para anak-anak sehingga nantinya bisa tumbuh sebagai generasi yang mencintai kitab suci tersebut.

"Di luar pendidikan formal, kami berharap anak-anak kami mampu membaca Al-Quran dan mempraktekkannya dalam keseharian mereka," jelas Inderi.

Menurutnya lagi, kesuksesan dari program tersebut tak cuma terletak di bahu pihak berwenang saja, melainkan pun butuh partisipasi aktif dari kedua belah pihak yaitu para orangtua serta masyarakat luas. Mendidik moral si buah hati menjadi kewajiban kolektif dengan rincian pembagian yakni 35% untuk pemerintahan, 40% kepada kelompok orangtua dan sisanya 25% bagi komponen masyarakat setempat.

Dia mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat supaya program ini bisa berlangsung lancar dan memberi manfaat untuk pemuda di Tanjungpinang. "Apabila program ini berhasil, Insya Allah dalam waktu lima sampai sepuluh tahun mendatang, kita akan menyaksikan generasi yang menggunakan Al-Quran sebagai panduan hidup," ungkap Inderi.

Post a Comment

Previous Post Next Post