
Masrizky , Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tidak semua driver ojek online atau ojol menuntut perubahan status dari mitra menjadi pekerja tetap. Asosiasinya termasuk yang tidak menuntut hal tersebut dan lebih memprioritaskan perbaikan regulasi tentang potongan tarif aplikator. Menurut dia, regulasi yang rigid lebih penting untuk mengurangi dominasi aplikator.
“Kami fokus pada potongan tarif 10 persen saja dulu. Kami harus menangkan ini,” kata Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Rabu, 21 Mei 2025.
Garda Indonesia belum mendorong perubahan status menjadi pekerja tetap karena khawatir kebijakan itu justru mengurangi kesempatan driver ojol. Sebab, perubahan status itu akan menghilangkan sistem kemitraan. “Nanti perusahaan akan membuka lowongan. Enggak semua ( driver Ojol mungkin akan diserap kembali nantinya," katanya.
Asosiasi yang mengklaim bahwa para pekerja harus memiliki status tetap ialah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Alasannya, ketua SPAI yaitu Lily Pujiati merasa bahwa konsep kerja fleksibel seperti yang dipraktikkan oleh layanan ojek online sebenarnya tak sepenuhnya berlaku. "Yang terjadi hanyalah janji dari pihak platform untuk menerima mereka sebagai pekerja," ungkap Lily lewat pesan instan ke saya. Tempo, Senin, 19 Mei 2025.
Selama ini, ujar Lily, pengemudi harus bekerja di atas 8 jam untuk mengejar target pendapatan yang layak. Menurut dia, status kemitraan pun hanya menjadi siasat aplikator melepas tanggung jawab memberikan hak-hak driver ojol sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kami menuntut upah satuan waktu yaitu yang disebut upah minimum. Jadi, kami dihargai saat waktu tunggu, saat istirahat, mendapat cuti haid-melahirkan,” ujarnya.
Permintaan tersebut diabaikan oleh perusahaan mitra, termasuk Maxim Indonesia. Menurut Muhammad Rafi Assegaf, Spesialis Hubungan Pemerintah dari Maxim Indonesia, status kerjasama merupakan solusi yang sangat serbaguna dan sesuai dengan keadaan saat ini. Kerjasama dapat membantu platform untuk mengambil bagian dalam berbagai peluang secara lebih luwes. driver Ojek online. Sebaliknya, kapabilitas perusahaan dalam hal sumber daya manusia mungkin akan menurun jika status mitranya diubah menjadi karyawan tetap. Ini karena kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerja akan dibatasi.
“Saat status menjadi formal (menjadi pekerja tetap), ada (biaya) operasional yang bertambah. Ada upah minimum yang perlu diatur perusahaan,” kata Rafi dalam forum diskusi bersama Menteri Perhubungan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. "Kami tidak mungkin bisa menjalankan operasional ini dengan jumlah mitra yang saat ini berlangsung.”
Ekonom dari Institut Bright Awalil Rizky menyebutkan bahwa status pekerja tetap untuk driver Ojek online bakal menawarkan perlindungan pekerjaan yang lebih solid, memperoleh jaminan sosial, dan juga kepastian penghasilan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi. Akan tetapi, hal ini berarti perusahaan aplikasi harus mengurangi jumlah ojek online. driver Secara luas. Ini disebabkan oleh peningkatan beban bagi para aplikator yang perlu mengakomodasi hak-hak driver online sebagai pegawai tetap. "Akibat lainnya, bisa jadi terjadi kenaikan tarif layanan dengan cukup signifikan," ucapnya saat berbicara dengan Tempo pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Awali memproyeksikan bahwa status karyawan masih berdampak pada penyerapan tenaga kerja. driver ojol tak lebih dari 20 persen atau hanya sekitar satu juta orang. Padahal, pengguna layanan ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang. “Ditambah lagi ada jutaan mitra usaha yang terhubung,” kata dia.
Post a Comment