OJK-BPS tingkatkan kolaborasi capai literasi keuangan nasional 2029

SUMEDANG BAGUS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai pihak terkait menyatakan komitmennya untuk mendukung tujuan nasional dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025–2029. Pada tahun 2029, pemerintah menetapkan target indeks literasi keuangan sebesar 69,35%, sedangkan indeks inklusi keuangan berada pada tingkat 93%.

Untuk memastikan pengawasan yang dapat diukur dan konsisten, diperlukan alat survei yang handal. Salah satu contohnya adalah Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang telah menjadi standar pengukuran resmi sejak tahun 2013.

SNLIK sebagai Alat Utama Pengukuran

SNLIK telah diadakan sebanyak enam kali dan akan kembali diselenggarakan pada 2026 melalui kerja sama antara OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini menjadi kolaborasi ketiga secara berurutan setelah penyelenggaraan SNLIK 2024 dan 2025.

Survei tahun 2026 ditujukan kepada:

  • menggambarkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat,
  • mengawasi perkembangan indeks sebagai dasar penilaian program,
  • dan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

SNLIK 2026 berfokus pada penduduk berusia 15 hingga 79 tahun di seluruh 34 provinsi dengan jumlah total 10.800 peserta. Di Jawa Barat, jumlah sampel ditentukan sebanyak 630 responden yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Parameter Pengukuran

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pengertian literasi keuangan adalah gabungan dari pengetahuan, keterampilan, serta keyakinan dalam membuat keputusan dan mengelola urusan keuangan.

Pengukuran melibatkan lima indikator, antara lain:

  1. Pemahaman mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), produk, layanan, serta saluran distribusi.
  2. Keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan dan pengelolaan keuangan pribadi.
  3. Keterampilan numerik dasar.
  4. Sikap terkait tujuan keuangan.
  5. Perilaku yang dilakukan untuk mencapai tujuan keuangan.

Di sisi lain, indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan aspek penggunaan (usage) terhadap produk dan layanan perbankan.

Persiapan SNMPTN 2026 di Jawa Barat

Mulai Agustus 2025, OJK dan BPS telah melakukan berbagai koordinasi, mulai dari uji coba lapangan, pelatihan nasional, hingga penyusunan alat ukur. Proses pengumpulan data dan pembaruan akan dilakukan pada Januari–Februari 2026, serta hasil survei dijadwalkan dirilis paling cepat Juli 2026.

Di Jawa Barat, pelatihan bagi petugas SNLIK diadakan selama tiga hari di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat. Peserta pelatihan terdiri dari 21 petugas pendata lapangan dan 7 petugas pengawas.

Kegiatan dimulai oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Manajemen Strategis Layanan OJK Jabar - Yuzirwan. Hadir pula sambutan dari Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Darwis Sitorus.

Sesi materi disampaikan oleh:

  • Charisma Pratiwi Anwar, Instruktur Nasional BPS Jawa Barat, serta
  • Rani Puspadharma Wachju, Manajer Kantor OJK Jawa Barat.

Petugas memperoleh pemahaman mendalam tentang konsep literasi dan inklusi keuangan, metode survei, serta simulasi wawancara dengan responden. Seluruh peserta kemudian mengikuti ujian singkat untuk menilai tingkat pemahaman mereka.

Penutupan evaluasi dilakukan oleh Isti Larasati Widiastuty yang merupakan pengelola BPS Jawa Barat. Seluruh petugas dinyatakan lulus dan siap bertugas di lapangan mulai tahun 2026.

Komitmen Integritas OJK Jabar

Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan penerapan nilai integritas serta tata kelola yang baik, termasuk dalam pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Jabar secara jelas melarang pemberian barang, fasilitas, atau bentuk keuntungan apa pun dari pihak terkait, mitra, atau rekanan.

Dukungan dari berbagai pihak tanpa adanya imbalan menjadi dasar terbentuknya tata kelola yang bersih, jujur, dan bermartabat, ujar Yuzirwan.

Post a Comment

Previous Post Next Post