Mirwan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin, Ingin Pulihkan Kepercayaan
Ringkasan Berita:
  • Mirwan MS berangkat umrah bersama istrinya tanpa mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. Ia menjadi perhatian Prabowo Subianto hingga diharuskan mundur.
  • Mirwan kini muncul dan meminta maaf. Ia berjanji akan terus bekerja serta bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan setelah bencana banjir.
  • Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil tindakan terhadap bupati yang meninggalkan daerahnya saat terjadi banjir bandang.
 

Masrizky.biz.idKepala Daerah Aceh Selatan, Mirwan MS, hadir untuk menyampaikan permintaan maafnya.

Mirwan meminta maaf setelah melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat warganya sedang berjuang menghadapi bencana banjir.

Di dalam pernyataannya, Mirwan berjanji akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

Bupati Aceh Selatan tersebut juga menyatakan akan berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Mirwan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @h.mirwan_ms_official.

"Saya H. Mirwan MS, sebagai Bupati Aceh Selatan, dengan tulus dan rendah hati, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, kecemasan, dan kekecewaan yang dirasakan banyak pihak, khususnya kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, serta masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," kata Mirwan, Selasa (9/12/2025).

Ia juga menyadari perjalanannya ke tanah suci di tengah bencana mengganggu stabilitas nasional.

Mirwan berkomitmen untuk tetap bekerja dan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan setelah bencana banjir.

Ia akan berusaha keras untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah bencana telah menarik perhatian masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan tanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap berusaha keras dalam memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan berkah dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya," tutupnya.

Presiden Prabowo Meminta Mirwan Diangkat Lembur

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berisiko dipecat dari posisinya setelah ketahuan melakukan perjalanan umroh saat bencana banjir melanda daerahnya.

Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan umrah bersama pasangannya pada 2 Desember 2025 ketika wilayah yang ia pimpin sedang mengalami bencana.

Khususnya Mirwan MS sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh bahwa dirinya tidak mampu menghadapi bencana.

Setelah mengetahui hal tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto merasa marah.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik kepada para bupati yang dianggap tidak siap menghadapi kondisi darurat di wilayah masing-masing.

Pesan Presiden itu disampaikan di tengah perhatian terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang melakukan perjalanan umrah tanpa izin.

Prabowo awalnya menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para pemimpin daerah dalam pertemuan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa para bupati memang dipilih guna menghadapi kondisi sulit, khususnya ketika terjadi bencana.

"Terima kasih, semua bupati hadir? Terima kasih kepada para bupati. Kalian yang terus berjuang demi rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi tantangan," ujarnya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).

Prabowo kemudian melemparkan sindiran terhadap bupati yang tidak siap bekerja di tengah situasi darurat.

Ia kemudian meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menegakkan sanksi terhadap bupati yang meninggalkan daerahnya saat terjadi banjir bandang.

"Jika ada yang ingin lari, biarkan saja tidak apa-apa... hehe. Lepaskan. Menteri Dalam Negeri bisa diproses ini?" kata Prabowo.

"Boleh, Pak," jawab Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Prabowo melanjutkan bahwa di dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat situasi kritis disebut sebagai pemberontakan, dan hal itu tidak bisa diterima.

Mengenai hal tersebut, Prabowo selaku kepala negara ternyata berhak memberhentikan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin.

Namun penghapusan tersebut bersifat sementara, tepatnya selama tiga bulan.

Di Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, "Kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Dalam Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. 2. Menurut Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, jika seorang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa mendapatkan izin, maka bisa dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa ijin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. 4. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin berisiko mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. 5. Dalam UU 23/2014, Pasal 77 ayat 2 menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i mendapat sanksi penundaan tugas selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," isi Pasal 77 ayat (2).

Kejadian serupa juga pernah dialami oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Lucky Hakim hampir dipecat dari posisinya selama tiga bulan setelah ketahuan berlibur ke Jepang saat Indonesia sedang sibuk dalam persiapan pengamanan libur panjang Idul Fitri 2025.

Meskipun demikian, berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran karena harus menangani berbagai urusan terkait dengan perayaan hari raya tersebut.

Namun, pada akhirnya Menteri Dalam Negeri hanya memberikan sanksi magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim untuk menjalani magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diduga berani melakukan perjalanan umrah di tengah banjir yang terjadi di Sumatra pada akhir tahun 2025.

Foto-foto kehadiran Mirwan MS di tanah suci Mekkah, Arab Saudi sempat diunggah oleh akun Instagram sebuah agen perjalanan umrah.

Terlihat anggota Partai Gerindra pergi umrah bersama istrinya Devina Fisah pada Selasa (2/12/2025) saat daerahnya sedang mengalami bencana.

Bahaya lebih memprihatinkan, sebelum melakukan umrah, Mirwan MS mengeluarkan surat resmi yang menyatakan ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam menangani keadaan darurat banjir dan tanah longsor yang melanda 11 kecamatan.

Mirwan MS belum memberikan konfirmasi terkait isu tersebut. Di akun Instagramnya, ia hanya membagikan video empat hari yang lalu saat mengunjungi salah satu lokasi banjir di Aceh Selatan.

Komentar Mirwan di kolom komentar dihiasi oleh kritikan masyarakat yang kecewa karena ia memilih meninggalkan daerah tersebut di tengah bencana.

(Masrizky.biz.id/TribunSumsel.com/Wartakotalive.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post