Masrizky.biz.id.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sedang dalam proses penyusunan ulang, dengan perubahan utama yang memaksa eksportir untuk menyimpan devisa tersebut di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menkeu menjelaskan bahwa selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi menjadi dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri sehingga tidak efektif dalam meningkatkan pasokan dolar domestik.

"Jadi tujuannya adalah memastikan DHE benar-benar efektif, tentu saja, sehingga pasokan dolar di sini benar-benar meningkat," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya menegaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan mempermudah pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah akan dibatasi dalam jumlah tertentu guna menjaga kestabilan pasar. Mengenai masa berlaku aturan baru, Purbaya menyatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku setelah PP dikeluarkan. Regulasi terbaru ini saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian, dengan sebagian besar proses telah selesai.

Mengenai pertanyaan tentang ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, ia menyatakan bahwa prioritas utama adalah memastikan stabilitas pasokan dolar AS terlebih dahulu. Sementara itu, penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme tersebut berjalan dengan baik.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan baru merupakan upaya penyesuaian terhadap situasi yang selama ini berlangsung agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara optimal dalam pengelolaan DHE SDA.

Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga mengonfirmasi adanya proses perubahan PP DHE SDA.

Ia menyatakan sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan pihak perbankan dan pengusaha, yang dilanjutkan dengan proses penyelarasan agar aturan baru dapat segera ditetapkan.

"Khususnya mengenai perbaikan pengawasan, kami meminta (DHE SDA) hanya ditempatkan di bank Himbara agar lebih mudah dalam pengawasan oleh Bank Indonesia," ujar Febrio.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA pada tanggal 17 Februari 2025. Aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan kewajiban penyimpanan DHE SDA di bank Himbara, tetapi hanya merujuk pada "sistem keuangan Indonesia".

Secara rinci, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, Dana Hari Esok Sumber Daya Alam yang disetorkan dan ditempatkan oleh eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) harus tetap tersimpan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama masa paling singkat 12 bulan.

Kecuali ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, persentase DHE SDA yang harus tetap disimpan dalam reksus paling sedikit 30 persen selama masa paling singkat tiga bulan.

Setelah PP 8/2025, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Perubahan terhadap PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen memberikan dampak positif karena pasokan dolar di pasar valuta asing domestik terus meningkat, meskipun hal tersebut tidak secara langsung menaikkan cadangan devisa nasional.

Menurut Destry, tingkat kepatuhan para eksportir dalam menyimpan DHE SDA di reksus sangat tinggi sejak PP 8/2025 berlaku, yaitu sekitar 95 persen.

Post a Comment

Previous Post Next Post