Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi perhatian setelah diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp25,96 miliar berdasarkan LHKPN.
  • Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap sumber dana perjalanan umrah Mirwan serta seluruh pegawai yang ikut berangkat.
  • Pada rapat penanganian bencana, Presiden Prabowo memberikan teguran tajam kepada Mirwan dan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti pemberhentian jabatannya karena dianggap mengabaikan tanggung jawab.
 

Masrizky.biz.idFigur Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, tetap menjadi perhatian di tengah banjir yang melanda Aceh dan Sumatera.

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa Mirwan MS memiliki kekayaan yang mencapai sebesar Rp 25,96 Miliar.

Meskipun jumlah kekayaannya tergolong besar, Kementerian Dalam Negeri akan menyelidiki dana yang digunakan Mirwan MS untuk berangkat umrah.

Mirwan menjadi perhatian ketika ia melakukan ibadah umrah bersama istrinya di tengah banjir yang melanda daerahnya.

Mirwan dianggap bukan seorang pemimpin yang bertanggung jawab karena meninggalkan warga tanpa alasan jelas.

Tak cuma itu, sebelum berangkat umroh, Mirwan juga menyebut tak sanggup menanggulangi bencana yang tengah terjadi itu.

Harta Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Oktober 2024 dikutip Kompas.com, Mirwan mempunyai harta kekayaan senilai Rp 25.958.970.622. 

Harta kekayaan tersebut ia laporkan ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan.

Harta kekayaan Mirwan terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta lainnya. 

Berikut penjelasan mengenai harta kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan:

Tanah dan bangunan: 

Tanah dan bangunan seluas 95 m2/172 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 1.450.000.000

Lahan seluas 579 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 868.500.000

Lahan dan bangunan seluas 517 m2/312 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 13.000.000.000

Lahan seluas 4.283 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 564.055.000

Lahan dan bangunan seluas 769 m2/769 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 6.000.000.000.

Alat transportasi dan mesin: 

Mobil Toyota Fortuner tahun 2017, hasil produksi sendiri: Rp 435.000.000

Mobil pick up Daihatsu tahun 2014, hasil produksi sendiri: Rp 72.000.000 Excavator Hidrolik Komatsu PC 200-6 tahun 2007, hasil produksi sendiri: Rp 450.000.000

Mobil Mitsubishi Colt Dump Truck FE 74 tahun 2008, hasil produksi sendiri: Rp 185.000.000

Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE SHD tahun 2009, hasil produksi sendiri: Rp 195.000.000

Excavator Komatsu VC 200, usia 5 tahun, tahun produksi 2004, hasil sendiri: Rp 260.000.000

Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 tahun 2021, hasil produksi sendiri: Rp 450.000.000

Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, harga sendiri: Rp 200.000.000

Mobil, Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, harga sendiri: Rp 200.000.000

Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, harga sendiri: Rp 200.000.000

Mobil Toyota Camry 2.5V AT tahun 2019, hasil produksi sendiri: Rp 400.000.000.

Harta lainnya: 

Aset lainnya: Rp 321.400.000

Uang tunai dan setara kas: Rp 223.015.622

Harta lainnya: Rp 710.000.000. 

Utang: Utang: Rp 225.000.000.

Dana Umroh Bakal Diperiksa

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.

"Apakah benar itu merupakan ibadah umrah, bersama siapa, biayanya dari mana, itu penting, ya," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dilansir dari Kompas.com.

Bima mengatakan, pemeriksaan juga melibatkan peralatan yang melekat pada dirinya saat berangkat ke Arab Saudi.

Ia mengatakan, pemeriksaan serupa juga pernah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Pada masa itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Lucky, tetapi juga terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh pihak yang terlibat saat melakukan liburan ke Jepang.

"Kami telah memeriksa semua hal terkait kunjungan ke Jepang. Sekarang juga demikian. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Bupati Aceh Selatan, tetapi juga kepada pegawai dan seluruh pihak yang terkait dengan keberangkatan," ujar Bima.

Sementara itu, Mirwan kembali ke Indonesia setelah melakukan ibadah umrah.

Tidak perlu menunggu lama, Mirwan segera diperiksa oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, yang menyebutkan bahwa Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

"Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan tim inspeksi dan hari ini kami menerima informasi bahwa bupati Aceh Selatan telah tiba dan segera diperiksa oleh inspektur khusus," ujar Bima yang dikutip dari TribunNews.

Bima menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menjelaskan dengan jelas kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala daerah (Pasal 67) serta hal-hal yang dilarang dilakukannya, beserta konsekuensinya.

Jika ternyata terjadi pelanggaran, tim inspektorat akan menyarankan pemberian sanksi kepada Bupati Aceh Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai sanksi, maka inspektorat akan menyarankan pemberian sanksi tersebut (Bupati Aceh Selatan) kepada Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Prabowo Minta Proses Pencopotan

Sementara itu, kasus Mirwan yang viral ini segera mendapat perhatian dari Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto meminta Tito Karnavian untuk segera menindaklanjuti pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam rapat terbatas (ratas) penanggulangan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada malam Minggu (7/12/2025).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga dilaksanakan di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada malam hari Minggu (7/12/2025).

Awalnya Prabowo menyatakan, bupati atau wali kota dipilih oleh masyarakat untuk menghadapi tantangan.

Kalian perlu terus berjuang demi rakyat.

Benar kalian dipilih untuk menghadapi tantangan.

"Kalau yang ingin berlari-lari saja tidak apa-apa," kata Prabowo sambil melemparkan sindiran kepada Mirwan MS, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk mengganti posisi Mirwan MS.

"Langsung lepas. Menteri Dalam Negeri bisa diproses?" tanya Prabowo kepada Tito.

"(Proses pengangkatan) 3 bulan," jawab Tito.

Prabowo menyamakan Mirwan MS dengan prajurit yang melarikan diri.

Pergi dari posisi atau satuan militer atau kepolisian secara sengaja tanpa izin yang sah atau alasan yang valid, dengan niat tidak kembali, disebut sebagai pelanggaran serius dalam hukum militer dan dapat dihukum berat.

"Jika seorang tentara meninggalkan bawahannya dalam kondisi bahaya, itu disebut sebagai pemberontakan," tegas Prabowo.

Baca berita menarik lainnya dari Masrizky.biz.id di Google News

Post a Comment

Previous Post Next Post