Ringkasan Berita:
  • Setelah pulang dari umrah dan diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri, Mirwan MS memohon maaf kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta masyarakat karena meninggalkan daerah saat terjadi banjir besar.
  • Kepala Negara Prabowo menganggap tindakan Mirwan sebagai "pembangkangan" dan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti pemecatannya.
  • Mirwan segera diperiksa oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
 
 

Masrizky.biz.idSetelah tiba di Indonesia dan langsung diperiksa oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri pada Senin (8/12/2025), Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS kini memohon maaf.

Mirwan MS mengakui kesalahan telah meninggalkan warganya di tengah bencana banjir besar yang melanda wilayahnya.

Di dalam permintaan maafnya, Mirwan MS berjanji untuk bekerja keras dan bertanggung jawab terhadap posisinya.

Diketahui Mirwan mendapat perhatian karena melakukan ibadah umrah saat terjadi bencana banjir di wilayah yang ia kuasai.

Mirwan sempat mengakui bahwa ia tidak mampu mengatasi banjir tersebut.

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak tinggal diam. Setelah tiba di Indonesia, Mirwan langsung menjalani pemeriksaan.

Kemudian, melalui akun Instagram pribadinya, Mirwan tampak meminta maaf.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mirwan mengungkapkan permintaan maafnya kepada Prabowo, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh.

"Saya H. Mirwan MS, sebagai Bupati Aceh Selatan, dengan tulus dan rendah hati, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, kecemasan, dan rasa kecewa dari banyak pihak, khususnya kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," kata Mirwan melalui akun Instagram miliknya @h.mirwan_ms_official, Selasa (9/12/2025).

Ia juga menyadari perjalanannya ke tanah suci di tengah bencana mengganggu stabilitas nasional.

Mirwan kemudian berkomitmen untuk terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan setelah banjir.

Ia akan berusaha keras untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah bencana menarik perhatian masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan tanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap berjuang keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan berkah dan petunjuk-Nya kepada seluruh kita. Terima kasih atas perhatiannya," ujarnya.

Jabatan Terancan Dicopot

Sementara itu, kasus Mirwan yang viral ini segera mendapat perhatian dari Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto meminta Tito Karnavian untuk segera menindaklanjuti pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam rapat terbatas (ratas) penanggulangan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada malam Minggu (7/12/2025).

Awalnya Prabowo menyatakan, bupati atau wali kota dipilih oleh masyarakat untuk menghadapi tantangan.

Kamu perlu terus berjuang demi rakyat.

Benar kalian dipilih untuk menghadapi tantangan.

"Kalau yang ingin berlari-lari saja tidak apa-apa," kata Prabowo sambil melemparkan sindiran kepada Mirwan MS, dilaporkan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo mengajukan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, agar menurunkan Mirwan MS dari posisinya.

"Langsung lepas. Menteri Dalam Negeri bisa diproses?" tanya Prabowo kepada Tito.

"(Proses penghapusan) 3 bulan," jawab Tito.

Prabowo menyamakan Mirwan MS dengan prajurit yang melarikan diri.

Pergi dari posisi atau satuan militer atau kepolisian secara sengaja tanpa izin resmi atau alasan yang sah disebut sebagai pemberontakan, yang dianggap sebagai tindak pidana berat dalam hukum militer dan dapat mengakibatkan hukuman yang sangat berat.

"Jika seorang tentara meninggalkan pasukannya dalam keadaan bahaya, itu disebut sebagai pemberontakan," tegas Prabowo.

Jalani Pemeriksaan

Tidak perlu menunggu lama, setelah tiba di Indonesia, Mirwan segera diperiksa oleh Tim Inspektorat Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, yang menyebutkan bahwa Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

"Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan tim inspeksi dan hari ini kami menerima informasi bahwa bupati Aceh Selatan telah tiba dan langsung diperiksa oleh inspektur khusus," ujar Bima yang dilaporkan oleh TribunNews.

Bima menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut secara terang mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala daerah (Pasal 67) serta hal-hal yang dilarang dilakukannya beserta konsekuensinya.

Jika terbukti ada pelanggaran, tim inspektorat akan menyarankan pemberian sanksi kepada Bupati Aceh Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai sanksi, maka inspektorat akan menyarankan pemberian sanksi tersebut (Bupati Aceh Selatan) kepada Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Baca berita menarik lainnya dari Masrizky.biz.id di Google News

Post a Comment

Previous Post Next Post