Pembekuan TDPSE TikTok Pte. Ltd

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd pada hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025. Keputusan ini diambil lantaran TikTok tidak bersedia menyerahkan data siaran langsung atau live streaming saat terjadi demo di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi secara lengkap oleh TikTok. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kebijakan pembekuan sementara TDPSE dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan karena TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

Sejarah TikTok di Indonesia

TikTok memulai operasinya di Indonesia pada Juli 2018. Pada tahun yang sama, aplikasi tersebut sempat diblokir oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait konten negatif di dalam platform. Selain itu, hasil pemantauan pemerintah juga menunjukkan adanya banyak konten yang tidak pantas ditayangkan, terutama untuk anak-anak.

Rudiantara mengatakan bahwa jumlah laporan yang diterima mencapai ribuan. Ia berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak dan Ibu untuk menangani masalah ini. Pemerintah mengirimkan surat elektronik kepada TikTok untuk membersihkan konten negatif dan memberikan jaminan kebersihan konten. Jika kedua syarat tersebut dipenuhi, Rudiantara menjamin pemblokiran akan dicabut.

Jika tidak ada perbaikan dari TikTok, Rudiantara menegaskan bahwa pemblokiran akan terus berlanjut. "Masa kami mau membiarkan, terutama anak-anak terpapar kontennya," ujarnya.

Meskipun demikian, Rudiantara mengapresiasi platform live streaming seperti TikTok, tetapi menekankan agar platform tersebut tidak disalahgunakan. "Sebenarnya platform live streaming seperti TikTok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif."

Kasus Bowo Alpenliebe

Salah satu kasus yang membuat TikTok menjadi sorotan adalah akun Bowo Alpenliebe, seorang anak berusia 13 tahun yang viral di media sosial. Akunnya diikuti oleh ribuan orang, dan acara meet and greet dengan fannya memicu kontroversi karena dianggap memungut biaya. Bowo membantah menerima uang tersebut dan mengklaim acara tersebut diadakan oleh penggemarnya sendiri.

Ine Rosdiana, seorang pemengaruh yang ikut membantu Bowo, menyebutkan bahwa ia berhasil memulihkan akun Instagram Bowo setelah kisruh acara jumpa fan. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah viewers dan paid promote di akun Bowo meningkat drastis.

Proses Pembukaan Blokir TikTok

Setelah diblokir, TikTok mengajukan surat agar blokir dibuka. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh syarat yang diminta pemerintah telah dipenuhi oleh TikTok. Syarat-syarat tersebut antara lain membersihkan konten negatif, meningkatkan sistem keamanan, membuat Community Guidelines khusus bagi pengguna di Indonesia, serta menunjuk Content Manager khusus.

Satu syarat yang masih dalam proses adalah posisi tombol untuk melaporkan konten negatif. Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten, dan Kominfo meminta agar tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.

Hingga 10 Juli 2018, Kominfo membuka blokir akses TikTok. Semuel menilai TikTok sangat responsif dan membersihkan konten-konten negatif dalam platform dengan cepat. "Harusnya nanti malam atau besok pagi sudah bisa diakses," ujarnya.

Penutupan Fitur Live Streaming

Pada akhir Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi membesar, TikTok membatasi fitur live di aplikasinya. Juru Bicara TikTok menyatakan bahwa keputusan menonaktifkan fitur live dilakukan secara sukarela oleh perusahaan, tanpa intervensi pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diambil lantaran TikTok melihat meningkatnya eskalasi kekerasan dalam unjuk rasa.

Menurut Juru Bicara TikTok, demonstrasi di Indonesia terus meluas dan meningkatkan eskalasi kekerasan. “Kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang aman dan beradab,” bunyi keterangan resmi TikTok.

Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menyatakan bahwa TikTok mematikan sementara fitur live mereka secara sukarela setelah maraknya aksi demonstrasi. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui live media sosial TikTok. Ia mengatakan penutupan fitur live TikTok dilakukan secara sukarela.

“Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post