
Kondisi Darurat Sampah di Kota Depok
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kondisi darurat sampah yang terjadi saat ini di Kota Depok tidak hanya disebabkan oleh produksi sampah warga setempat. Namun, juga terkait dengan peran Kota Depok sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta.
"Di sebelah kita adalah Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, dengan jumlah sampahnya lebih dari 8.000 ton per hari," ujar Hanif dalam sela penanaman pohon di Situ Jatijajar, Depok, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Hanif mengungkapkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, yang menjadi tempat pemrosesan akhir sampah warga Jakarta, sudah memiliki ketinggian tumpukan sampah setara gedung 16 lantai. "Ada sekitar 55 juta ton sampah yang ditimbun di sana dan sudah pasti rusak semua lingkungannya di sana," tambah Hanif.
Meski begitu, Hanif mengaku ragu jika seluruh 8.000 ton sampah warga Jakarta masuk ke TPST Bantargebang setiap harinya. Ia menduga, sebagian sampah dibuang ke daerah penyangga lainnya, seperti Kota Depok. Dasar kecurigaannya adalah perhitungan berbeda armada pengangkutan sampah yang berangkat dari Jakarta dan yang sampai di Bantargebang. "Artinya, dimungkinkan sampah-sampah itu kemudian ditaruh di Depok, di sekitar Jakarta," ujarnya.
Menurut Hanif, kecurigaannya memiliki dasar karena banyak hotel hingga mal-mal besar menyerahkan penanganan sampahnya ke pihak ketiga yang tak seluruhnya memiliki fasilitas memadai. "Akhirnya diupahkanlah ke orang-orang Depok, dibuang ke Depok. Kemudian sebagian dibuang ke Serang, Bekasi, hingga ditimbun di sungai-sungai," tutur Hanif.
Praktik tersebut, kata Hanif, menjadi beban bagi daerah penyangga sehingga ia menilai perlu upaya besar bersama untuk menghentikannya. Ditegaskannya, Depok cukup menangani sampahnya sendiri. "Tidak usah kita juga masih dibebani oleh sampah-sampah yang lain," ujar Hanif sambil menambahkan bahwa domisilinya adalah Kota Depok.
Karenanya, Hanif mendesak Wali Kota Depok untuk menggunakan kewenangan memberi sanksi pidana bagi para pelaku pembuang sampah itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagai warga Kota Depok, Hanif menyatakan akan mendukung wali kota. "Kalau Pak Wali Kota setuju, saya ingin mengawal penyelesaian sampah di Depok step by step," ujarnya.
Diharapkan, dengan begitu Kota Depok bisa mendapat Adipura karena dinilai bisa mengatasi permasalahan sampah di daerahnya. "Pokoknya mulai hari ini saya akan telepon terus Pak Wali Kota. Ada sampah sedikit, ayo kita bersihkan bersama," kata Hanif.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkap akan melakukan berbagai upaya seperti membangun Waste to Energy, mengaktifkan tempat pemrosesan 3R sampah, budidaya maggot, dan berkolaborasi dengan aktivis lingkungan. "Intinya semua langkah yang akan dilakukan oleh Bapak Wali Kota, kami akan dukung sepenuhnya," ucap Hanif.
Upaya Pemerintah Kota Depok dalam Mengatasi Sampah
Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan mengapresiasi dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup yang juga warganya. Menurutnya, sampah menjadi permasalahan di Depok, juga di daerah lain. Salah satu upaya yang dilakukan, kata dia, mengubah sampah menjadi energi lewat proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembangunan PSEL telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Insya Allah Depok salah satu kota yang masuk dalam 33 kota menjadi PSN itu. Saya sangat yakin, ini benar-benar bisa terwujud dan terselesaikan serta wujudkan sampah menjadi energi listrik," ucap Supian.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan lahan untuk PSEL lewat pembebasan lahan di sekitar TPA Cipayung. Selain lahan, kelengkapan PSEL juga diklaimnya sudah siap. "Tinggal dikurasi saja oleh Kementerian LH. Syarat dan segala macam, surat-surat, kesanggupan sampah harus di atas 1.000 ton per hari, itu sudah siap. Apalagi kita kan 1.300 ya," kata Dadang.
Post a Comment