Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas terhadap TikTok Pte. Ltd. dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di wilayah hukum negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE tidak sama dengan pemutusan akses aplikasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan layanan TikTok meskipun statusnya sebagai PSE terdaftar menjadi nonaktif secara hukum. “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujarnya.

Langkah ini diambil karena adanya dugaan ketidakpatuhan dari TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan utamanya adalah ketidaktanggapan pihak TikTok terhadap permintaan data yang diajukan oleh Komdigi. Dalam hal ini, Komdigi menemukan bahwa TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Alex menjelaskan bahwa ada indikasi monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Untuk itu, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini diajukan melalui pertemuan pada 16 September 2025, dengan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Akibatnya, TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alex menegaskan bahwa permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Pembekuan sementara TDPSE ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komdigi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Termasuk dalam hal ini adalah memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post