Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital Mengenai Isu Balik Nama Ponsel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai adanya rencana balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor. Dalam pernyataannya, Komdigi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti yang ada pada kendaraan bermotor. Ia menekankan bahwa tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi IMEI dan Manfaatnya

Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI dinilai juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.

Proses Pengambilan Keputusan dan Tujuan Regulasi

Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa wacana ini masih dalam tahap penerimaan masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan. Melalui klarifikasi ini, Komdigi menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Komdigi menyampaikan tengah mempertimbangkan penerapan regulasi pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat ponsel yang hilang atau dicuri. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna ponsel.

Menurut Adis, layanan pemblokiran IMEI ini akan memberikan perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan atau pencurian ponsel. Dia menekankan bahwa layanan ini sifatnya opsional. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pemblokiran IMEI diperbolehkan untuk mendaftar. Sifatnya tidak wajib.

“Jadi kembali ke pengguna masing-masing,” kata Adis.

Proses Blokir dan Buka Blokir IMEI

Adis menjelaskan bahwa blokir dan buka blokir IMEI dapat dilakukan secara mandiri, jadi tidak harus dilakukan di kantor polisi. Kemudian jika smartphonenya telah ketemu, nanti dapat dibuka kembali blokirnya.

Dia menuturkan bahwa terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dari regulasi ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada pengguna smartphone. Kedua, mengurangi nilai ekonomis ponsel yang hilang atau dicuri, sehingga motivasi pelaku tindak pencurian menurun. Sebab, pelaku kejahatan akan kesulitan menjual ponsel curian ke pasar ilegal. IMEI yang tertanam di smartphone tidak dapat digunakan.

“Kalau sudah diblokir IMEI-nya, jadi akan turun sehingga dia hanya bisa menggunakan WIFI Only untuk menyala. Tingkat pencurian diharapkan juga turun karena antara effort dan risiko kalau ketangkap massa, membuat pencuri berpikir ulang,” ujar Adis.

Post a Comment

Previous Post Next Post