Pembekuan Sementara Izin TikTok Mengganggu Pelaku UMKM

Pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang diberikan kepada TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini diambil setelah pemerintah menganggap TikTok tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mengejutkan banyak pelaku usaha yang bergantung pada platform tersebut sebagai salah satu saluran dagang utama.

Rina Olivia, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis jual beli pakaian secara offline dan online, menyatakan bahwa TikTok menjadi salah satu pintu penting dalam menjangkau pelanggan dan meningkatkan penjualan. "Sebagai pelaku usaha, saya cukup kaget dan menyayangkan karena TikTok selama ini sangat membantu penjualan kami, terutama melalui fitur live dan konten video," katanya.

Bagi Rina, peran TikTok sangat penting dalam pertumbuhan usahanya. Banyak pelanggan baru mengenal produknya lewat TikTok, khususnya melalui fitur live shopping. "Kontribusinya terhadap penjualan cukup besar dan membantu kami bersaing di pasar online," ujarnya.

Dengan pembekuan sementara izin TikTok, Rina khawatir akan ada pembatasan akses, baik untuk berbelanja maupun live streaming. Jika hal itu terjadi, tentu akan berdampak langsung pada penjualan. Ia berharap pemerintah bisa segera menemukan solusi tanpa merugikan pelaku UMKM yang sudah mengandalkan TikTok sebagai saluran usaha.

Alasan Pemerintah Membekukan Izin TikTok

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok dibekukan karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata dia.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. TikTok pun menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dasar Hukum Pembekuan TDPSE

Alex menjelaskan bahwa permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata dia.

Tujuan Pembekuan Sementara TDPSE

Alex menegaskan bahwa pembekuan sementara TDPSE bukan semata tindakan administratif. Akan tetapi, juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komdigi, ujar Alex, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. “Termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post