Penindakan Bea Cukai Malang Terhadap Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 124.844 batang melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melakukan patroli rutin dengan memeriksa beberapa jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Salah satu tempat yang diperiksa adalah sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Kolonol Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek. Totalnya mencapai 10 koli atau setara dengan 6.318 bungkus yang berisi total 124.844 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Tim kami langsung melakukan penindakan dan membawa barang bukti ke Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya pada Sabtu (4/10/2025).
Secara keseluruhan, dari operasi ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 124.844 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp185.393.340 serta potensi kerugian negara mencapai Rp93.133.624.
Pentingnya Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Menurut Joko Budi Santoso, peneliti senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, operasi pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan di semua lini, termasuk di lini distribusi maupun pemasaran. Ia menilai bahwa pendekatan secara persuasif terhadap produsen rokok ilegal perlu dilakukan agar mereka dapat beralih ke ranah produsen legal.
Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mempersiapkan sentra ataupun kawasan industri hasil tembakau (KIHT). KIHT ini bisa dibentuk secara bersama-sama antar-kabupaten/kota, seperti Malang Raya.
Kerja Sama Antar Daerah dalam Pembentukan KIHT
Kerja sama antardaerah kabupaten/kota dalam pembentukan KIHT akan lebih efisien dalam hal pendanaan maupun penyiapan lahan. Hal ini dapat menjadi langkah strategis dalam mengembangkan industri hasil tembakau secara terpadu dan berkelanjutan.
Menurut Joko Budi Santoso, pemerintah provinsi juga memiliki peran penting dalam mendorong pembentukan KIHT. Dengan mengkoordinasikan kabupaten/kota dan sinergi berbagai program, pemerintah provinsi dapat mendukung pembentukan KIHT secara lebih efektif.
Post a Comment