JAKARTA, masrizky.biz.id- Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. - Tahun 2026 akan menjadi waktu penyesuaian iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. - Peningkatan iuran BPJS Kesehatan dijadwalkan terjadi pada tahun 2026 sesuai rencana pemerintah. - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada tahun 2026.

Rencana tersebut terdapat dalam Bab II Dokumen Keuangan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Di dalam dokumen tersebut dijelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.

Kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus memburuk, dikarenakan meningkatnya rasio klaim pada Semester I 2025.

Untuk memastikan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah telah menyiapkan beberapa tindakan.

Perhatian utamanya berfokus pada partisipasi, ketercapaian iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.

"Penyesuaian iuran bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan belanja masyarakat dan situasi keuangan pemerintah," demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Disebutkan pula, kenaikan iuran dilakukan secara bertahap agar mengurangi ketidakstabilan sekaligus memastikan kelangsungan program.

Di dalam RAPBN 2026, anggaran untuk sektor kesehatan mencapai Rp 244 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp 123,2 triliun digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Salah satu bentuk bantuan adalah iuran jaminan kesehatan untuk 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran sebesar Rp 69 triliun.

Dukungan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung tindakan pemerintah.

"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan terbentuk keseimbangan antara biaya layanan kesehatan dengan sumber pendanaan yang sepenuhnya berasal dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," katanya kepada masrizky.biz.id, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kondisi keuangan yang baik akan mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki kemampuan tenaga profesional, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja medis.

"Kami pasti mendukung usaha pemerintah agar Program JKN ini tetap berkelanjutan, mampu melayani peserta yang sebagian besar adalah warga Indonesia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara," katanya.

Rizzky menyampaikan, peninjauan jumlah iuran sebaiknya dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat wabah Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran iuran dilihat paling lambat setiap dua tahun. Penyesuaian terakhir iuran dilakukan pada tahun 2020. Padahal, tarif layanan kesehatan meningkat, biaya kesehatan naik, serta inflasi terjadi, katanya.

 

Sri Mulyani: Pengeluaran Meningkat, Iuran Harus Dinaikkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap kenaikan iuran penting dalam menjaga kelangsungan program JKN.

"Jika manfaatnya semakin besar, berarti biayanya memang harus lebih besar," katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Peningkatan iuran juga memberi kesempatan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan peserta mandiri.

"Maka dari itu kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri saat ini sekitar Rp 35.000, jika tidak salah, seharusnya Rp 43.000. Jadi, selisih Rp 7.000 tersebut ditanggung oleh pemerintah, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.

Namun, keputusan akhir terkait kenaikan iuran masih menunggu diskusi lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

DPR Minta Kenaikan Hati-hati

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menegaskan agar rencana kenaikan iuran dilakukan dengan penuh pertimbangan.

"Penyesuaian iuran memang diperlukan untuk menjaga kelangsungan JKN, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru mengurangi jumlah peserta aktif," kata Kurniasih, Rabu (20/8/2025).

Ia menganggap wacana ini telah lama dipertimbangkan, terutama karena situasi keuangan BPJS yang semakin berat selama pandemi Covid-19 ketika jumlah penerima bantuan iuran meningkat.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang semakin lemah perlu mendapat perhatian.

"Perlu diperhatikan secara teliti mengenai waktu dan besarnya kenaikan tersebut. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan pengeluaran rumah tangga ikut terbebani, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional," katanya.

Kurniasih mengharapkan BPJS meningkatkan kualitas pelayanan sebelum menaikkan besaran iuran.

"Kami berharap BPJS Kesehatan lebih dulu memperbaiki pelayanan, termasuk menangani keluhan masyarakat yang selama ini masih ada. Tunjukkan terlebih dahulu peningkatan pelayanan, baru bicara tentang penyesuaian iuran," katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post