
Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) akan segera mengadakan sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama yang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). KPPU mengatur sidang dugaan kartel pinjaman online pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Masalah ini melibatkan 97 orang yang dilaporkan dari kalangan industrifintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. "Benar, 26 Agustus," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pada 14 Agustus 2025, KPPU juga mengadakan sidang pemeriksaan awal terkait kasus ini. Sementara itu, sidang yang diadakan pada 26 Agustus 2025, KPPU memeriksa bukti-bukti dan memanggil para terlapor yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya. “Agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh Investigator selama tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan mengubah suku bunga pinjaman yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif. Denda berupa hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan di pasar terkait selama masa pelanggaran.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, merespons tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menganggap penentuan bunga oleh AFPI bisa melanggar aturan persaingan usaha. Ia menegaskan bahwa penentuan bunga tersebut dilakukan melalui komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hanya bertujuan untuk menjaga kepentingan konsumen.
"Kami mematuhi petunjuk OJK. Jika diminta menurunkan suku bunga, maka kami akan menurunkannya. Tujuannya bukan untuk mencari keuntungan tambahan, tetapi menjaga agar suku bunga tidak terlalu tinggi," ujar Entjik dalam acara Diskusi Publik di kantor Celios di Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurutnya, penentuan batas bunga bukan dimaksudkan untuk menghentikan persaingan, tetapi untuk memastikan besaran bunga pinjaman tetap dalam kisaran wajar. Ia menilai tindakan ini penting agar industri pinjaman online (Pindar) tetap stabil dan tidak memberatkan peminjam.
ENTJIK menilai, jika suku bunga ditetapkan terlalu rendah, justru akan mengurangi minat investor dalam menyalurkan dana kepada peminjam, khususnya bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit atau dianggap sebagai borrower pemula. "Bila suku bunga terlalu rendah, banyak orang tidak lolos dalam pembiayaan. Akhirnya, mereka kembali ke pinjaman ilegal," katanya.
Ia menekankan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat. Bunga yang sangat tinggi serta penagihan yang tidak sesuai dengan aturan menyebabkan banyak korban mengalami tekanan finansial hingga masalah sosial.
Namun, Entjik khawatir perdebatan dengan KPPU dapat mengganggu iklim investasi. Ia mengatakan, jika tidak ada kejelasan, beberapa investor asing mungkin membatasi pencairan dana atau bahkan menarik investasinya. "Kami melindungi konsumen, tapi justru disebut sebagai pelaku kejahatan. Padahal yang seharusnya ditindak tegas adalah pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Berikut ini 97 perusahaan pinjaman online yang tercatat sebagai terlapor:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
- PT Adiwisista Teknologi Keuangan (Danai)
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
- PT Alami Fintek Syariah (Alami Syariah)
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
- PT Berkah Usaha Indonesia (Batumbu)
- PT Bursa Modal Akselerasi Indonesia (Indofund)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
- PT Creative Mobile Adventure (Boost)
- PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
- PT Dana Syari'ah Indonesia (DanaSyariah)
- PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
- PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
- PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
- PT Integrasi Teknologi Keuangan (Pinjam Modal)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
- PT Grha Dana Bersama (Avantee)
- PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Dana)
- PT Inclusive Finance Group (Danacita)
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash)
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Financial)
- PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
- PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
- PT Julo Teknologi Keuangan (Julo)
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
- PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
- PT Kreatif Anak Nusantara (Gandeng Tangan)
- PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
- PT Kredinesia Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- PT Kuaikuai Teknologi Indonesia (Pinjam Yuk)
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
- PT Linkaja Modal Nusantara (iGrow)
- PT Dana Bersama Indonesia (Dana Bersama)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
- PT Mapan Global Dana (Findaya)
- PT Komunitas Indonesia Mediator (Crowdo)
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
- PT Dana Rakyat Indonesia (Dana Rakyat)
- PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
- PT Dana Pinjaman Pasar (Danamas)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
- PT Kredit Kesejahteraan Rakyat (KlikUMKM)
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Alat Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
- PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
- PT Satu Stop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
- PT Sejahtera Bersama Kita (SamaKita)
- PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
- PT Solid Fintek Indonesia (Ada Dana)
- PT Solusi Teknologi Keuangan (Modal Nasional)
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
- PT Tri Digi Fin (KreditPro)
- PT Teknologi Finansial TrustIQ
- PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
Post a Comment