Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dalam UU Pertambangan yang terbaru, pemerintah memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.
Oleh karena itu, Bahlil berharap munculnya konglomerat baru di wilayah melalui IUP yang semakin mudah diperoleh. Skema ini dianggap sebagai kesempatan yang tepat bagi masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.
"Kita perlu membangun konglomerat baru di daerah. Jangan hanya konglomerat Jakarta yang terus-menerus ada. Kita butuh sinergi dan keterpaduan yang besar. Jangan sampai kota-kota kecil dikesampingkan, kita pertahankan dan dorong. Namun, kita juga menginginkan para pengusaha baru yang muncul. Jika tidak, akan sulit mewujudkan pemerataan," ujar Bahlil dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah di Palu, Minggu (24/8/2025).
Menurut Bahlil, perubahan aturan ini juga bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat daerah. Ia menganggap, selama ini IUP lebih banyak dimiliki oleh perusahaan besar yang berkedudukan di Jakarta, sedangkan masyarakat setempat tidak mendapat bagian yang layak.
"Saya pernah menjadi pengusaha, saya mengerti bagaimana sulitnya mengurus izin pada masa lalu. Barang-barang leluhur kita, tetapi pemegang IUP-nya semua orang Jakarta. Ini tidak adil. Kita ubah agar anak daerah menjadi tuan di tanah air sendiri," ujarnya.
Bahlil juga menegaskan komitmennya dalam memacu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan sektor pertambangan.
Ia menyoroti Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung perekonomian wilayah. Namun, ia menyoroti bahwa kontribusi sektor tersebut belum maksimal terhadap PAD.
"Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua mencapai 5,12 persen, sementara inflasi tetap terkendali di bawah tiga persen. Saya percaya pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah lebih tinggi. Namun, PAD belum optimal karena masalah tambang ini, benar atau tidak?" ujar Bahlil di hadapan kader Partai Golkar dan pejabat daerah.
1. Memaksimalkan manfaat sumber daya alam dengan melalui proses hilirisasi pertambangan
Bahlil menyampaikan, salah satu langkah strategis pemerintah dalam memaksimalkan manfaat dari sumber daya alam adalah dengan melakukan hilirisasi pertambangan.
Ia menyebut bahwa hilirisasi adalah program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan mampu memberikan nilai tambah serta pemerataan hasil pembangunan kepada masyarakat daerah.
“Hilirisasi merupakan program utama Bapak Presiden. Kami di Kementerian ESDM bekerja sama dengan Partai Golkar dan koalisi telah merevisi Undang-Undang Minerba agar sumber daya alam benar-benar dikelola demi kesejahteraan rakyat,” kata dia.
2. Bahlil akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait izin yang menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Selain itu, Bahlil menyatakan akan menangani masalah izin yang menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah.
Ia memberikan contoh, terdapat perbedaan aturan izin antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian yang menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak optimal.
"Jika seluruh potensi PAD dapat kita kumpulkan, Sulteng bisa mendapatkan tambahan sebesar Rp2 triliun. Jika APBD saat ini sekitar Rp5,5 triliun, tambahan Rp2 triliun ini akan sangat memperkuat kondisi keuangan daerah," ujar Bahlil.
Ia menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan masalah tersebut dan akan menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Saya berjanji ini akan menjadi tugas utama saya. Saya sudah memahami celahnya. Kita akan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan baik demi kesejahteraan rakyat," katanya.
3. Rancangan terbaru dalam UU Pertambangan Batubara
Sebelumnya, Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah disahkan oleh DPR RI pada Februari 2025 lalu, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI.
Revisi UU ini dilakukan atas inisiatif DPR RI, disetujui secara bulat oleh delapan fraksi, dan diajukan bersama pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU yang diajukan oleh DPR.
Undang-undang Minerba terbaru memperkenalkan sistem pemberian izin pertambangan dengan mekanisme prioritas, bukan hanya melalui lelang. Prioritas diberikan kepada UMKM, Koperasi, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan berbasis agama.
Sementara untuk perguruan tinggi, IUP diberikan melalui penugasan kepada BUMN/BUMD/swasta dalam rangka pendanaan penelitian dan beasiswa, bukan diperoleh secara langsung dari tambang.
Kemudian perusahaan BUMN/BUMD/swasta yang memperoleh IUP digunakan sebagai sarana untuk memperdalam hilirisasi dan industrialisasi pertambangan, serta meningkatkan nilai tambah lokal.
Bahlil: Pengesahan Sumur Minyak Rakyat Telah Mendapat Persetujuan Prabowo Bahlil Mengatakan Permintaan Akses Mineral Kritis Amerika Serikat Masih Tidak Jelas
Post a Comment