
masrizky.biz.id– Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa tidak semua peserta mampu memenuhi kenaikan iuran. Oleh karena itu, akan dibuat skema bantuan khusus untuk peserta mandiri agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak program JKN diperkenalkan, pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian besaran tarif.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penilaian dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun.
Pembayaran BPJS Kesehatan meningkat secara bertahap
Merujuk pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan meningkat secara bertahap pada tahun berikutnya. Pemerintah tetap akan memberikan bantuan subsidi kepada sebagian masyarakat yang memenuhi syarat.
"Dalam rangka pendanaan, pola pembiayaan harus dirancang secara menyeluruh agar dapat mempertahankan keseimbangan tanggung jawab antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah,tulis Buku II Laporan Keuangan RAPBN 2026.
"Oleh karena itu, penyesuaian iuran bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan belanja masyarakat serta kondisi keuangan pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting guna mengurangi ketidakstabilan sekaligus memastikan kelangsungan program." suara Bab 6 Risiko Keuangan buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan anggaran sektor kesehatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun. Angka ini naik sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menerima pendanaan melalui APBD sebesar Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, anggaran total Kementerian Kesehatan pada tahun 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Anggaran APBN untuk BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk mendukung pendanaan BPJS Kesehatan, khususnya dalam bentuk subsidi iuran.
"Yang terbesar di mana? Yang terbesar adalah nomor empat, yaitu untuk pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang besarnya sekitar Rp 59 triliun," ujar Budi dalam Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Rincian anggaran tersebut digunakan untuk bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditujukan kepada 96,8 juta orang, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) sebanyak 2,5 juta orang.
Setelah pendanaan BPJS, pos anggaran terbesar berikutnya dialokasikan untuk layanan rumah sakit yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Anggaran ini meliputi dukungan operasional 38 Rumah Sakit Pemerintah Pusat serta penyediaan vaksin bagi sekitar 2 juta anak.
Terdapat pula beberapa pembangunan rumah sakit di 34 kabupaten/kota yang berada di daerah terpencil. Anggaran sebesar Rp 9,7 triliun berasal dari Bapak Presiden," katanya.
Selain itu, dana sebesar 2,5 triliun rupiah dialokasikan untuk program pengembangan pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Di urutan ketiga, anggaran terbesar Kementerian Kesehatan dialokasikan untuk layanan dasar seperti Puskesmas dan Posyandu, sebesar Rp 24 triliun.
"Setengahnya dialokasikan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan setengahnya lagi disediakan oleh pemerintah daerah," ujar Budi.
Ia menuturkan, keseluruhan anggaran yang dialirkan melalui pemerintah daerah mencapai Rp 12,7 triliun.
"Untuk mendukung kegiatan layanan primer khususnya Posyandu di 508 kabupaten kota," tutupnya.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru
Setelah beberapa kali perubahan, berikut adalah detail iuran BPJS Kesehatan terkini sesuai dengan kategori peserta yang berlaku saat ini:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan, dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat kepada BPJS Kesehatan
2. Pekerja yang Menerima Gaji (PPU)
- Iuran sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan, yang terdiri atas 4 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
- Gaji atau upah minimum yang digunakan dalam perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan batas maksimal sebesar Rp 12 juta setiap bulan.
3. Tenaga Kerja Bukan Penerima Gaji (TKBPG) dan Bukan Tenaga Kerja (BTN):
- Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan, di mana Rp 35.000 dibebankan kepada peserta dan Rp 7.000 diberikan sebagai bantuan dari pemerintah.
- Kelas II: Dana bulanan sebesar Rp 100.000 per bulan
- Kelas I: Dana bulanan sebesar Rp 150.000 per bulan
Post a Comment