masrizky.biz.id- Pemerintah berencana meningkatkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026.

Peningkatan ini diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menghadapi beban keuangan yang cukup berat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), sebagaimana dilaporkan Antara pada Jumat (22/8/2025).

"Kelangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta," ujar Sri Mulyani.

"Jika manfaatnya semakin besar, berarti ongkosnya memang semakin tinggi," tambahnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif juga akan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperbesar jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi prioritas utama. Di mana, peserta mandiri Kelas 3 menerima bantuan dana dari pemerintah.

"Khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Gaji (PBPG)," jelas Menteri Keuangan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah:

Kelas 1: 150.000 rupiah per orang per bulan

Kelas 2: Rp 100.000 per orang setiap bulan.

Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 dibiayai pemerintah).

Rencana kenaikan iuran tersebut dijelaskan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Pemerintah sedang meninjau berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan, mulai dari ketaatan peserta dalam membayar iuran hingga meningkatnya beban klaim.

Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu menyusun skema pendanaan secara menyeluruh agar dapat menjaga keseimbangan tanggung jawab antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan beli masyarakat serta kondisi keuangan pemerintah," demikian disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Peningkatan iuran BPJS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan belanja masyarakat serta kondisi keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan seharusnya meningkat pada tahun 2025 ini mengingat inflasi biaya kesehatan mencapai 15 persen per tahun.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa rencana penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Dikhawatirkan kenaikan biaya ini menambah beban masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan yang memiliki penghasilan rendah.

Ia juga meminta pemerintah agar mengambil pertimbangan kondisi ekonomi rakyat sebelum mengambil kebijakan tersebut.

"Penyesuaian iuran memang diperlukan untuk menjaga kelangsungan JKN, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru mengurangi jumlah peserta aktif," kata Kurniasih dalam pernyataannya, Rabu (20/8/2025).

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Nurhadi.

Ia memberi peringatan kepada pemerintah mengenai dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat memengaruhi kelangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

"Bila wacana ini dijalankan, jangan sampai mengganggu subsidi untuk masyarakat. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena pertimbangan keuangan," kata Nurhadi dilansir dari TribunGorontalo.com, Rabu (20/8/2025).

"Kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara, bukan barang dagangan. Oleh karenanya, kebijakan pembiayaan tidak boleh menghalangi masyarakat dalam mengakses JKN," tambah Nurhadi.

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah lama dibicarakan, setelah masa pandemi Covid-19 berlalu.

Di mana, setelah wabah Covid-19, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) semakin meningkat.

Namun, perlu dipertimbangkan bahwa jika iuran meningkat, maka harus disertai dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Kami berharap BPJS Kesehatan lebih dulu memperbaiki kualitas layanan, termasuk menangani keluhan masyarakat yang selama ini masih ada. Tunjukkan terlebih dahulu peningkatan pelayanan, baru bicara tentang penyesuaian iuran," kata Kurniasih Mufidayati, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2026

Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026, pemerintah menetapkan dana kesehatan sebesar Rp 244 triliun.

Dari angka tersebut, sebesar 123,2 triliun rupiah akan dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan untuk 96,8 juta orang serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran sebesar Rp 69 triliun.

Sri Mulyani menyatakan, keputusan akhir mengenai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu diskusi lanjutan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Beberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribungorontalo.com dengan judulKenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026, dengan harapan pelayanan akan lebih baik sebelum diberlakukan.

Post a Comment

Previous Post Next Post