
masrizky.biz.id–Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto rencananya akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah mengatakan, tindakan ini diperlukan untuk memastikan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk menghindari ketidakstabilan di kalangan masyarakat, pemerintah juga menyediakan skema bantuan dana bagi peserta mandiri agar tetap bisa memperoleh akses layanan kesehatan.
Peningkatan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang baru. Sejak program JKN pertama kali diterapkan, pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian biaya.
Aturan terkait penyesuaian tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa evaluasi serta perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menjamin kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kelangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), sebagaimana dilaporkan dariAntara, Jumat (22/8/2025).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan, dengan manfaat yang semakin luas dari BPJS Kesehatan, maka diperlukan tambahan anggaran
"Jika manfaatnya semakin besar, berarti biayanya juga pasti semakin tinggi," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga memberi kesempatan bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi prioritas utama.
"Maka dari itu, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri tersebut masih sebesar Rp 35 ribu, jika tidak salah, seharusnya Rp 43 ribu. Jadi, selisih Rp 7 ribu tersebut dibayar oleh pemerintah, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas bendahara negara tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap
Mengutip Buku II Dokumen Keuangan RAPBN 2026, dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan meningkat secara bertahap pada tahun berikutnya. Pemerintah tetap akan memberikan bantuan subsidi kepada sebagian rakyat yang memenuhi syarat.
"Dalam kerangka pendanaan, pola pembiayaan harus dirancang secara menyeluruh agar dapat mempertahankan keseimbangan tanggung jawab antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah., tulis Buku II Laporan Keuangan RAPBN 2026.
"Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan belanja masyarakat serta kondisi keuangan pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting guna mengurangi ketidakstabilan sekaligus memastikan kelangsungan program.," bunyi Bab 6 Risiko Keuangan buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menentukan anggaran sektor kesehatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun. Angka ini naik sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menerima pendanaan melalui APBD sebesar Rp 14,5 triliun. Dengan penambahan tersebut, anggaran total Kementerian Kesehatan pada tahun 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Di dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan dana kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp 123,2 triliun akan dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan untuk 96,8 juta orang serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran sebesar Rp 69 triliun.
Post a Comment