
https://www.masrizky.biz.id/-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat The Wall Street Journal beserta para pemiliknya, termasuk taipan Rupert Murdoch secara resmi pada Jumat (19/7). Dia meminta ganti rugi sebesar USD 10 miliar atau sekitar Rp 163 triliun terhadap kedua pihak tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (19/7), tuntutan ini dilayangkan sang presiden sehari setelah surat kabar itu menerbitkan laporan yang membahas tentang persahabatannya dengan pelaku perdagangan seks anak Jeffrey Epstein.
Dalam laporannya, The Wall Street Journal menyebut nama Trump dalam ucapan selamat ulang tahun untuk mendiang Epstein pada 2003, yang memuat gambar bernada seksual dan referensi rahasia yang mereka bagi.
Merespon hal ini, dia pun mengajukan gugatan dengan tudingan pencemaran nama baik di pengadilan federal di Miami.
Dia menggugat Murdoch, Dow Jones, News Corp (NWSA.O), opens new tab, dan CEO-nya Robert Thomson, serta dua reporter Wall Street Journal. Dalam gugatan tersebut, disebutkan jika mereka telah mencemarkan nama baik Trump dan menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang sangat besar.
Epstein, merupakan mantan financier/investor yang dipidana karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Dia meninggal karena bunuh diri di sel tahanan New York pada 2019.
Kasusnya memicu berbagai teori konspirasi yang populer di kalangan pendukung Trump, yang percaya bahwa pemerintah menutup-nutupi hubungan Epstein dengan para tokoh kaya dan berkuasa.
Trump mengklaim bahwa dirinya telah memutus hubungan dengan Epstein sebelum masalah hukum sang finansier terkuak pada 2006. Dia dengan keras membantah laporan Journal tersebut.
Dalam gugatan tersebut, disampaikan pula jika ucapan ulang tahun yang diduga dari Trump itu sebagai palsu dan menuduh Journal menerbitkan artikel tersebut untuk merusak reputasi Trump.
“Menariknya, artikel tersebut tidak menjelaskan apakah para tergugat memiliki salinan surat itu, pernah melihatnya, mendapatkan deskripsinya, atau memiliki informasi lain yang dapat mendukung kredibilitas artikel itu,” demikian isi gugatan tersebut.
Trump telah berkomentar mengenai gugatan tersebut melalui platform Truth Social miliknya.
“Kami baru saja mengajukan gugatan besar terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel palsu, jahat, dan memfitnah, di koran tak berguna bernama The Wall Street Journal,” tulis dia.
“Saya harap Rupert dan ‘teman-temannya’ siap untuk menghabiskan banyak waktu memberikan kesaksian dan deposisi dalam kasus ini,” tambah dia.
Sementara itu, Juru bicara Dow Jones mengatakan bahwa pihaknya yakin dengan akurasi dari laporan dalam artikel yang dibuat. Sehingga, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan.
“Kami sepenuhnya yakin dengan ketelitian dan akurasi pelaporan kami, dan akan membela diri dengan tegas terhadap gugatan ini,” kata juru bicara.
Tuntutan sebesar USD 10 miliar ini akan jadi penyelesaian pencemaran nama baik terbesar dalam sejarah baru-baru ini, lebih tinggi dari vonis USD 1,5 miliar terhadap tokoh teori konspirasi Alex Jones, dan penyelesaian Fox News dengan Dominion Voting Systems sebesar USD 787,5 juta.
“Sepuluh miliar dolar adalah angka yang sangat berlebihan,” kata Jesse Gessin, pengacara yang berpengalaman dalam perkara pencemaran nama baik.
Dia menyebut, itu akan menjadi putusan pencemaran nama baik terbesar dalam sejarah AS.
Post a Comment