BANDUNG, https://www.masrizky.biz.id/ - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap sindikat penjualan bayi internasional. Polda Jabar mengatakan sindikat yang telah beroperasi sejak 2023 ini telah menjual 25 bayi.

Dari bayi-bayi yang sudah dijual ke Singapura, sebagian sudah berubah kewarganegaraan. 

"Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Jabar, Kamis (17/7/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional ini, polisi sudah menetapkan 13 tersangka. 

"Para tersangka yang berjumlah 13 orang yang sudah kita amankan," terang Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam kesempatan yang sama.

Para tersangka terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki berinisial LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM.

Hendra juga mengungkapkan ada tiga tersangka lain berinisial P, NY, dan YT yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia memaparkan, kasus ini terungkap melalui laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan anggota sindikat berinisial AF. Orang tua bayi itu bertransaksi dengan AF melalui media sosial Facebook.

Kemudian orang tua bayi tersebut bersepakat dengan AF untuk anaknya diadopsi orang lain dengan harga Rp10 juta.

Namun setelah diserahkan, AF dilaporkan tidak membayar sesuai nominal yang disepakati sehingga ibu bayi melapor ke polisi.

"Ketika bayi lahir, tersangka memberikan uang Rp600 ribu untuk ongkos ke bidan saat akan persalinan. Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya sekaligus memberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) milik tersangka dan tersangka membawa anak pelapor," kata Hendra. 

Namun, kata dia, keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. 

Ia menerangkan, bayi-bayi yang dijual sindikat dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk diasuh dan dibuatkan dokumen palsu.

Hendra mengungkapkan, setelah dibuatkan dokumen palsu, bayi-bayi tersebut diadopsi secara ilegal di negara Singapura. 

Ia mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post