
MasRizky , Jakarta - Enam orang pelanggar dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara terkait hasil uji emisi melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku-pelaku tersebut sebelumnya tertangkap selama Pelaksanaan Operasi Gabungan Penertiban Aturan Daerah No. 2 Tahun 2005 yang berlangsung Dinas Lingkungan Hidup , berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
Kepala Bidang Penyidikan PNS dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat menyebutkan bahwa enam orang yang melanggar aturan telah divonis menderita denda sebesar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 15 juta. Salah satu perusahaan pengiriman barang harus membayar denda paling tinggi yaitu Rp 15 juta.
Empat penggugur hadir dalam persidangan Tipiring, sedangkan dua lainnya diadili tanpa kedatangan para penggugur atau dengan status verstek oleh majelis hakim. Tipe Kendaraan yang gagal tes emisi mayoritas adalah jenis kendaraan komersial besar seperti truk. tractor head ", truk dengan badan terbuka serta truk tangki," ujar Tamo lewat pernyataan tertulis, pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Tamo menegaskan kepada para pengendara dan pemilik kendaraan agar berhati-hati dalam memilih bahan bakar, sebab itu bisa berdampak pada hasil tes emisi. Dia menganjurkan bagi mereka untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi serta menjalankan servis berkala terhadap mobilnya.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa timnya tetap berkomitmen untuk mempromosikan tindakan nyata guna mengontrol polusi udara di Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan pada tes emisi kendaraan.
Acep menambahkan bahwa langkah tersebut adalah realisasi dari Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 yang membahas tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Aturan kedua tersebut mengisyaratkan pemberian hukuman bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tentang penanganan polusi udara serta/atau persyaratan dokumen lingkungan hidup. Ini mencakup juga para pemilik kendaraan bermotor yang tak sesuai dengan standar kualitas emisi dari sumber mobile dan bisnis atau aktivitas lainnya yang gagal memenuhi patokan kualitas emisi dari sumber non-mobile.
"Di samping penerapan hukuman atas pelanggaran uji emisi, upaya-upaya seperti kampanye, sosialiasi, serta pembenahan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat ditingkatkan. Misalkan saja pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025 dengan tema 'Udara kita Sehat'," katanya.
Tema tersebut mengingatkan kita bahwa penanganan pencemaran udara merupakan kewajiban bersama yang memerlukan peranan aktif dari seluruh lapisan masyarakat, melibatkan komunitas,aktivis, serta mahasiswa," imbuh Asep.
Mendekati peringatan utama Hari Lingkungan Hidup 2025 yang akan digelar di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2025, Asep mendorong semua penduduk Jakarta ikut serta dalam tantangan #GerakLebihBersih sejak 7 Juni sampai dengan 20 Juni berlangsung selama 14 hari tersebut.
"Kampanye ini mendorong penduduk setempat agar menggunakan transportasi publik, berjalan kaki, bersepeda atau metode pengangkutan alternatif yang ramah lingkungan sebagai cara menurunkan emisi PM 2.5 serta ikut secara aktif meningkatkan mutu udara di Jakarta," jelasnya.
Post a Comment