MasRizky , Jakarta - Trend Asia menilai respons cepat pemerintah dalam menghapuskan empat dari lima IUP atau Izin Usaha Pertambangan tersebut IUP nikel di Raja Ampat Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025, hal tersebut terjadi lebih karena adanya banyak perhatian dari masyarakat pasca isu yang menjadi tren di media sosial.

Sebenarnya, tidak hanya Raja Ampat saja yang berada di ujung kiamat, melainkan banyak area pantai dan kepulaun kecil lainnya yang telah mengalami kerusakan disebabkan oleh intensifikasi hilirisasi selama masa pemerintahan Jokowi dan Prabowo.

Perusahaan yang lisensinya dicabut termasuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), serta PT Nurham. Sedangkan PT GAG masih diperbolehkan untuk berfungsi dan merusak lingkungan. Penghapusan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai tanggapan atas tekanan besar dari publik.

Saat ini, berdasarkan data dari Jatam, terdapat 35 pulau kecil yang sedang mengalami eksploitasi dengan adanya total 195 ijin tambang. Meskipun demikian, undang-undang di Indonesia secara tegas memberikan perlindungan kepada pulau-pulau kecil tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K).

Arko Tarigan, Juru Kampanye untuk Mineral Kritis di Asia Tenggara, menyebut bahwa pulau-pulau kecil mendapat perlindungan tambahan lantaran kapasitas penampungannya yang minimal, tingkat pemulihan lingkungan yang rendah, serta sangat sensitif terhadap setiap bentuk gangguan pada ekosistemnya. Namun, ia melanjutkan, ada sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan agar diperbolehkan melakukan pertambangan di wilayah-wilayah tersebut meskipun berstatus sebagai kepulauan kecil.

"Berbagai pulau kecil telah mengalami kerusakan disebabkan oleh ketidakmampuan dalam menerapkan hukum dengan efektif," ungkap Arko via pesan tulis pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2025. "Tidakkah semua izin pertambangan di kawasan kepulaun kecil perlu menjadi sorotan publik terlebih dahulu? Sikap tegas dari pihak berwenang seharusnya bukan hanya semacam pencitraan saja," imbuhnya.

Terlebih lagi, kata Arko, izin untuk PT GAG tetap dipertahankan meski ada di sebuah pulau kecil yang dilindungi oleh undang-undang Indonesia. Pulau kecil mestinya sama sekali tak boleh dieksploitasi secara pertambangan, terutama jika alasan utamanya adalah investasi yang justru merugikan penduduk setempat. Dia mengatakan, “Presiden Prabowo perlu turun tangan dan memastikan kelangsungan seluruh ekosistem di semua pulau kecil.”

Menurutnya, keraguan juga timbul tentang apakah pencopotan lisensi tersebut bersifat tetap atau hanyalah sementara.

"Inisiatif saja." Sejarah mencatat, bahwa kasus seperti ini biasanya menghasilkan pembaruan ijin pertambangan atau kelanjutan operasional penambangan secara illegal, termasuk di Pulau Wawonii. Tanpa adanya komitmen serta peraturan yang solid, masa depan Raja Ampat dan pulau-pulau sekitarnya masih dalam ancaman.

Mengamati situasi itu, Trend Asia meminta Presiden Prabowo, yang menyebut dirinya sebagai cintai negara sendiri, agar segera menerapkan tindakan yang lebih besar untuk melindungi secara total kepulauan kecil serta ekositem pentingnya. Berdasarkan pendapat Arko, seluruh ijin pertambangan harus ditiadakan di semua pulau-pulau kecil Indonesia, tidak terbatas pada Raja Ampat saja.

Demikian pula dengan Perda RT/RW (Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta berbagai instrumen perijinan lainnya. "Regulasi dalam Undang-Undang WP3K juga perlu ditingkatkan guna menghindari pengembalian izin pertambangan," ujar Arko.

Post a Comment

Previous Post Next Post