Poniman Kesal, Dimulai dari Meminjaman Kartu Tanda Penduduk untuk Mengajukan Kredit Vario 160 Namun Malah Berakhir di Penjara

Poniman Kesal, Dimulai dengan Meminjakan Kartu Tanda Penduduk untuk Kredit Vario 160 Tetapi Akhirnya Ditahan di Penjara

Poniman dihukum dua tahun penjara karena meminjamkan KTP-nya kepada seorang temannya agar dapat mengajukan kredit untuk mendapatkan Honda Vario 160.

MasRizky/ Peristiwa

Ferdian 11 Juni, pukul 19:15 11 Juni, pukul 19:15

MasRizky - Sial menimpa Poniman, seorang penduduk dari Lumajang, Jawa Timur, yang terpaksa mendekam di penjara selama dua tahun karena meminjamkan KTP miliknya kepada pihak lain.

Hal ini dimulai ketika KTP-nya diserahkan kepada seorang teman untuk pengajuan kredit Honda Vario 160.

Pada awalnya, Kartiman berjanji akan memberinya uang sebesar Rp 1,4 juta jika ia meminjamkan KTP-nya agar bisa digunakan dalam aplikasi peminjaman untuk membeli motor tersebut.

Poniman pun diberitahu bahwa dia tidak perlu membayarkan angsuran tiap bulan karena seluruh biaya akan ditanggung oleh Kartiman.

Malahan, ketika melakukan survai penilaian kredit, sangsurveyor dari institusi pembiayaan mengunjungi rumah Poniman bersama dengan Kartiman sebagai pendampingnya.

Ketika sepeda motornya sampai di rumah Poniman, Kartiman segera menerima motor itu dan membayar Poniman sesuai dengan harga yang telah disepakati.

Akan tetapi, Kartiman setelah itu gagal melunasi angsuran motornya sebagaimana yang telah disepakati. Sampai saat ini, Kartiman masih hilang dan terdaftar sebagai buruan polisi (DPO).

Poniman lah yang akhirnya harus menerima dampak hukumannya.

Mahkamah Negeri Lumajang menghukum Poniman dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Poniman divonis satu tahun enam bulan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang bernama I Gede Adhy Gandha Wijaya menyampaikan bahwa Poniman dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan kendaraan yang masih dalam proses pembayaran.

Saat sedang dalam proses mencicil, sepeda motornya dianggap masih sebagai sewaan.

Pembeli diasumsikan telah membeli sesuatu ketika pembayarannya sudah lengkap.

Sebagai akibat dari tindakan Poniman, badan pemberi kredit merugi sebesarRp 38.939.996.

"Sudah ditentukan tadi dua tahun penjara, enam bulan lebih berat dari apa yang diminta Jaksa," ujar Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang menurut kutipan Kompas.com (10/6/2025).

Poniman serta jaksa penuntut umum pun mengakui keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Copyright MasRizky2025

Related Article

Post a Comment

Previous Post Next Post