
Dokter di RSUD Pirngadi Medan Melakukan Protes Terkait Tarif Parkir yang Mencapai Separuh Juta Rupiah per Bulannya
Seorang dokter mengeluhkan biaya parkir bulanan di RSUD Pirngadi Medan, sebab pegawai serta dokter jaga dan dokter koas dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.
MasRizky/ Peristiwa
Irsyaad W 12 Juni, pukul 10:05 AM 12 Juni, pukul 10:05 AMMasRizky - Dokter tersebut mengeluhkan biaya parkir yang tinggi di RSUD Pirngadi Medan.
Dia mengakui bahwa ia harus membayar sekitar lima ratus ribu atau lebih setiap bulan hanya untuk biaya parkir.
Biaya parkir sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk dokter, koas, dan karyawan rumah sakit dianggap tak sesuai oleh mereka dan mereka menolak keputusan itu.
Protes ini disampaikan melalui video yang dibagikan di akun TikTok @denisoeroso, seorang dokter di RS Pirngadi Medan.
Dalam video yang sama, sang dokter juga menanyakan langsung kepada sejumlah dokter koas atau co-assistant mengenai besaran tarif yang mereka bayar.
Respons mereka beragam, berkisar antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000 setiap bulannya.
Video itu setelahnya menjadi viral dan memperoleh respon dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Kemarin saya agak sensitif terhadap harga yang sangat tinggi itu," ujar Rico ketika memberi penjelasan pada jurnalis seusai ibadah Idul Adha di Lapangan Merdeka Medan, seperti dilansir Kompas.com, tanggal 6 Juni 2025.
Setelah menerima informasi tersebut, Rico telah memeriksa tarif parkir dan mengatakan bahwa biayanya bagi para dokter yang memiliki langganan adalah Rp 60 ribu setiap bulannya.
Rico akan menyatakan ulang harga tersebut.
Tetapi, katanya lagi, permasalahan tersebut seharusnya telah dijelaskan oleh pihak pengelola tempat parkir.
Pemkot Medan serta Direktur RS Pirngadi akan segera mengeluarkan penjelasan resmi.
Menurut Rico, hal tersebut masih dapat diterangkan. Pokoknya adalah salah paham. Biayanya tidak terlalu besar, hanya Rp 60ribu saja, kata dia jika dibandingkan dengan orang yang bekerja atau dokter di tempat itu.
RSUD Pirngadi di Medan juga telah menyampaikan keterangan mengenai biaya parkir itu.
"RSUD dr. Pirngadi bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengatur sistem parkir. Biaya parkir tersebut disesuaikan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024," ujar Humas RSUD dr. Pirngadi, Gibson Girsang lewat pesan WhatsApp pada tanggal 9 Juni 2025 yang diambil dari laman Kompas.com.
Copyright MasRizky2025
Related Article
Post a Comment