MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi mengumumkan peluncuran BPKB elektronik atau e-BPKB.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan surat berharga yang menunjukkan hak kepemilikan resmi terhadap kendaraan bermotor di Indonesia.

Surat BPKB di keluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas Polri).

Belakangan ini, pihak berwenang telah mengeluarkan Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor Elektronik dalam bentuk yang lebih compact.

Di samping itu, BPKB digital ini disertai dengan chip RFID.

Berapakah tarif untuk pembuatan BPKB elektronik yang baru ini?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format digital telah diluncurkan oleh Korlantas Polri sebagai terobosan baru untuk proses pendaftaran dan pengenalan kendaraan bermotor di semua wilayah Polda yang ada.

Sistem BPKB elektronik menampilkan teknologi lebih maju sebab telah diintegrasikan dengan Chip Radio Frequency Identification (RFID). Fitur ini memungkinkan penyimpanan informasi serta komunikasi antara chip dan alat pemindai (reader) menggunakan sinyal radio.

Karena BPKB elektronik telah diberikan fitur yang lebih maju secara teknologi, bisakah tarif pembuatannya menjadi lebih tinggi?

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat LaluLintas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menyebut bahwa biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BPKB elektronik tetap sama seperti prosedur biasanya.

"Biayanya sama seperti untuk BPKB konvensional, yaitu senilai Rp 375.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Non-Pajak Negara yang diberlakukan di Polri," jelas Prianggo dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Prianggo menyebutkan bahwa apabila terdapat informasi baru tentang BPKB elektronik di masa depan, pihaknya berjanji akan melakukan sosialiasi ke publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post