Masrizky - Penyanyi dangdut Lesti Kejora merasa agak lega terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang mencelakakan namanya.

Sebab itu, Yoni Dores saat ini telah menghadirkan jalan perdamaian bagi Lesti Kejora.

Yoni Dores pun siap mengadakan mediasi di luar jalur hukum yang sedang berlangsung.

"Saya merasa peluang untuk perdamaian ini sangat besar," ujar pengacara Yoni Dores, Ilham Suardi, seperti dilaporkan oleh kanal YouTube Mantra News pada hari Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya, Yoni Dores diketahui hanya menginginkan klarifikasi dari Lesti terkait pembawaan lagunya yang dia buat.

Yoni mengeluhkan ketiadaan persetujuan dari Lesti untuk mempertunjukkan karyanya itu.

Hanya mau menanyakan informasi saja.

"Selama dia bernyanyi, sang pencipta dan penyanyi tidak pernah bertemu," terang Ilham.

Ilham mengatakan, Yoni Dores marah karena tidak menerima balasan apapun dari Lesti.

Akhirnya Yoni Dores mengambil langkah untuk melaporkan Lesti kepada Polda Metro Jaya, berharap akan menerima respon dari si penyanyi tersebut.

"Mungkin sekarang dia diabaikan karena sudah berumur dan kemudian menjadi lebih mudah marah atau sesuatu seperti itu," katanya.

Meski demikian, sampai sekarang Ilham menyatakan bahwa dirinya belum mendapat kabar dari pihak sang istri Rizky Billar tersebut.

Meskipun demikian, Ilham mengatakan bahwa mereka masih terbuka lebar untuk perdamaian.

"Belum ada komunikasi. Kami sangat terbuka," katanya.

Ketua LMKN Jelaskan Undang-Undang tentang Hak Cipta

Setelah berbagai insiden pelanggaran hak cipta, Ketua Lembaga Pengelola Hak Cipta Nasional (LPHCN), Dharma Oratmangun turut angkat bicara tentang kekacauan tersebut.

Dharma Oratmangun menyampaikan informasi tentang ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Dia mengatakan bahwa undang-undang menetapkan bahwa artis yang membawakan lagu milik orang lain perlu mendapatkan persetujuan dari pengarangnya.

Sebagaimana tercantum dalam undang-undang, seseorang perlu mendapatkan izin dari pemegang hak cipta untuk menggunakan lagu atau musik tersebut, demikian penjelasan Dharma Oratmangun yang dapat dilihat pada salinan video YouTube milik Reyben Entertainment.

Seorang penyanyi dan penulis lagu idealnya harus menyatu sebagai sebuah kesatuan.

Dalam pandangan Dharma, apabila tidak terdapat lagu yang dibuat, maka penyanyi pun tidak dapat mempresentasikan sebuah karya.

"Berkat tidak adanya suatu karya cipta lagu, penyanyi akan menyanyikan apakah? Pemusik akan memainkan musik apa? Belum lagi produsen fonogram yang ingin merekam apa?" katanya.

Posisi pencipta lagu dikenali sebagai yang terpenting dalam hal-hal berkaitan dengan hak cipta.

"Maka penghormatan kepada profesion seorang komposer sangat penting karena mereka menempati posisi dominan dalam proteksi hak cipta ini, bahkan undang-undangnya sendiri disebut sebagai UU Hak Cipta," jelas Dharma.

Oleh karena itu, pembuat lagu tentunya mempunyai hak kekayaan intelektual terhadap buah pikir mereka.

"Dengan demikian, ini merupakan hak milik seseorang yang memiliki hak cipta atau pembuat lagu dalam hal memelihara kehormatan profesi serta hasil karyanya," jelas Dharma.

Mengenai kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma perlu memahami terlebih dahulu situasinya.

Apakah Lesti Kejora telah mengajukan permohonan izin ke Yoni Dores sebelum membawakan lagu itu di panggung dengan tujuan komersial?

"Mari kita periksa, dalam hal ini sang penyanyi telah mengajukan permintaan izin kepada pemegang hak cipta saat memainkan lagunya di tempat umum dengan tujuan komersial," jelasnya. (*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Post a Comment

Previous Post Next Post