Kalangan Jambi- Masih repot-repot datang ke kantor Samsat untuk bayar pajak STNK tahunan? Kini tak perlu lagi! Dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan langsung lewat ponsel melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal Polri.

Berikut panduan lengkap cara membayar pajak STNK tahunan secara online.

Langkah-langkah Bayar Pajak STNK via Aplikasi Signal Polri

1. Registrasi Pengguna

Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.

Pilih menu Registrasi Pengguna.

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP, dan kata sandi.

Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.

Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Selesaikan pendaftaran dengan mengklik tautan verifikasi yang dikirim ke email.

2. Tambah Data Kendaraan

Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan.

Masukkan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi tersebut.

Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.

Klik Lanjut, dan sistem akan menampilkan konfirmasi bahwa data berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan (NRKB) yang ingin disahkan, lalu klik Lanjut.

Sistem akan menampilkan informasi tagihan PKB dan SWDKLLJ.

Kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

Lanjutkan ke metode pembayaran. Sistem akan menampilkan nominal, kode bayar, dan pilihan bank.

Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Kini, Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk pengesahan. Stiker hologram kini diganti dengan QR Code yang tersedia langsung di fitur e-Pengesahan aplikasi Signal.

Dengan cara ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien—tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau mengantre di kantor Samsat.

Post a Comment

Previous Post Next Post