Masrizky Perhatikan beberapa berita menarik yang dikumpulkan oleh Populer Sumbar setelah 24 jam terakhir pada halaman Masrizky.

Terdapat laporan tentang dua guru yang melakukan tindakan cabul pada belasan peserta didik di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah divonis dengan hukuman keras oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Bukittinggi, keduanya dinyatakan dengan jelas dan tanpa keraguan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Selanjutnya mengenai kasus pengambilan uang dari kotak amal yang direkam oleh kamera CCTV di Masjid Jabal Rahmah yang berada di Jalan Ujung Tanjung Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Berikutnya, Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz (JKA), mengulangi lagi janjinya untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan orgen tunggal serta peraturan hiburan malam di wilayah Padang Pariaman.

Tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk membentuk atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan masyarakat.

Baca berita selengkapnya:

1. Dua guru pesantren menerima vonis hukuman penjara selama 16 dan 17 tahun karena merusak puluhan santri di Agam

Dua guru yang melakukan tindakan cabul terhadap belasan peserta didik di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan vonis hukuman berat dari Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Menurut keputusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, keduanya dinyatakan dengan jelas dan tanpa keraguan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Persidangan untuk kedua terdakwa tersebut memiliki hasil yang berlainan, yakni RA (29) menerima vonisnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 dalam kasus bernomor: 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Pada saat yang sama, terdakwa AA (23) menerima vonis hukumannya pada hari Rabu (23/4/2025), dalam kasus bernomor: 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

RA dihukum penjara selama 17 tahun karena tuntutan pidananya, sedangkan AA menerima vonis penjara sebanyak 16 tahun.

Sidang itu diketuai oleh Hakim Lukman Nulhakim, dengan hakim anggotanya adalah Meri Yenti dan Rahmi Afdhila.

Hakim Ketua Lukman Nulhakim, dalam vonisnya, mengumumkan bahwa terdakwa RA sudah dibuktikan secara resmi bersalah atas pelaksanaan tindakan kriminal cabul yang dilakukan kepada belasan siswa.

"Lukman mengumumkan bahwa RA dengan jelas dan yakin dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan yang melibatkan pemaksaan pada anak serta perilaku tidak senonoh, semua ini dilakukan oleh sang pendidik sesuai dengan tuduhan tunggal yang diajukan," ujar Lukman, Rabu (28/5/2025).

Lukman menambahkan bahwa terdakwa RA dikenakan hukuman penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Aturannya adalah, jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan menggantikannya dengan hukuman penjara selama empat bulan," terangnya.

"Sementara itu, ia menjelaskan bahwa waktu tahanan yang sudah dilayani terdakwa akan dipotong sepenuhnya dari hukuman yang diberikan," tambahnya.

Perlu dicatat bahwa dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua pengajar di sebuah pondok pesantren di Canduang, Kabupaten Agam, baru terkuak pada tanggal 26 Juli 2024 silam.

Menurut pengakuan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan bahwa operasi penangkapan terhadap para tersangka dimulai setelah mendapatkan informasi dari seorang anggota keluarga korban yang mencatat perilaku aneh pada anaknya; sang anak tampak lesu dan enggan untuk bersekolah.

"Maka sang anak menceritakan pada orangtuanya alasannya enggan untuk bersekolah, yakni dia mengalami pelecehan dari pelaku tersebut," jelas Yessi, seperti dilaporkan pada 26 Juli 2024.

"Dari laporan itu, kami memulai investigasi serta mengumpulkan berbagai bukti," lanjutnya.

Berdasarkan temuan investigasi serta data yang terkumpul, polisi mengidentifikasi satu orang guru bernama singkat RA (29) sebagai pelaku utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh itu. RA menyatakan bahwa kira-kira 30 orang anak menjadi mangsa kejahatannya.

Kemudian, menurut Yessi, ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendengarkan kesaksian dari para saksi lainnya, ternyata diketahui bahwa tersangka tidak hanya RA semata.

Namun, terdapat pula seorang guru lain bernama AA yang mengkomit pelanggaran seksual.

"Hasil dari pengembangan ini pun menjamin keamanan AA, yang berperan sebagai salah satu pendidik," jelasnya.

Ketika disiksa, tersangka AA mengakui bahwa dia sudah menyetubuhi kira-kira 10 anak.

"Para tersangka juga mengaku telah melancarkan kejahatan pemerkosaan tersebut sejak tahun 2022 lalu," ujarnya.

2. Lelaki Berpakaian Kaos Putih Braver Mengambil Uang dari kotak amal masjid di IV Jurai Pessel, Perilaku Ini Direkam oleh CCTV

Di platform media sosial Instagram, beredar video tentang tindakan mencuri kotak amal yang terjadi di Masjid Jabal Rahmah yang beralamatkan di Jalan Ujung Tanjung Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kejadian itu tercatat telah berlangsung pada hari Jumat sekira pukul 23.30 waktu Indonesia Bagian Barat, yaitu tanggal 23 Mei 2025.

Terduga pelaku adalah laki-laki berpakaian kaus putih tanpa lengan serta celana jeans.

Dia memasuki tempat tersebut lalu segera menuju ke arah kotak sumbangan yang terletak di sisi kiri dalam masjid, setelah itu ia beralih ke kotak selanjutnya di sisi kanan.

Saat melakukan kegiatannya, si perampok menghancurkan kotak amalan itu supaya bisa mendapatkan uang di dalamnya.

Menurut penjelasan dari pengawas masjid, Firmansyah, sang pelaku memasuki bangunan masjid dengan merusak pintu utama bagian belakang secara paksa.

Setelah mendapatkan akses, si penjahat segera pergi ke tempat pengumpulan sumbangan yang terletak di dalam kompleks mesjid.

"Pelaku memanfaatkan sebuah obeng untuk menghancurkan kotak amal tersebut sebelum menyimpan semua uang yang berada di dalamnya," jelas Firmansyah ke Masrizky pada hari Selasa, 28 Mei 2025.

Tindakan si penjahat tidak ditonton secara langsung oleh penduduk setempat, tetapi semua perkara tersebut direkam dengan jelas melalui kamera pemantau yang dipasang di sekitar kompleks masjid.

"Di dalam video tersebut, terlihat seseorang laki-laki dengan identitas yang masih belum jelas melakukan aksi sendirian," kata Firmansyah.

Dia mengatakan bahwa insiden pengambilan barang tanpa izin itu hanya terungkap esok hari ketika jemaah bersiap untuk menunaikan shalat Subuh beramai-ramai.

"Keluarga menemukan bahwa pintu samping mesjid telah hancur beserta dengan kotak derma yang dibuka dan tidak berisi apa-apa," jelas Firmansyah.

Kemudian, pihak yang mengelola masjid tersebut melapor kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan tentang insiden itu.

Sampai sekarang, kepolisian terus mengadakan investigasi tambahan serta mengejar tersangka dengan menggunakan footage dari kamera pengawas.

" Kami menginginkan agar penjahat ini secepatnya tertangkap dan dana yang dicuri tersebut dapat dikembalikan. Hal ini tidak sekadar berkaitan dengan masalah finansial, tetapi juga terkait dengan ketidakpedulian penyerang dalam menodai tempat peribadahan, " imbuh Firmansyah.

3. Peraturan Hiburan Malam di Padang Pariaman Diperkuat, Penyelenggara Orkes Tunggal Harus Siaga dengan Sanksi Ketat

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), mengulangi kesetiaannya pada implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berkaitan dengan acara orgen tunggal serta peraturan hiburan malam di Padang Pariaman.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghasilkan atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan komunitas.

JKA menyampaikan hal tersebut ketika memimpin pertemuan koordinasi untuk persiapan kerja bakti tingkat kabupaten di Bumi Kasai, Batangan Anai, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Rapat tersebut melibatkan Dandim 0308 Pariaman Letkol. CZI Nur Rahmat Khaironi, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat Faisol Amir, Sekretaris Daerah beserta beberapa kepala dinas, camat, dan lurah terkait.

Rapat itu menggarisbawahi bahwa kesuksesan pelaksanaan SKB tidak hanya menjadi kewajiban dari instansi keamanan dan pemerintahan setempat.

"Implementasi SKB ini akan sulit berhasil bila bergantung pada aparatur dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah saja, sebab jumlah personilnya terbatas. Oleh karena itu, kami amat membutuhkan partisipasi aktif dari wali nagari, ninik mamak, tokoh-tokoh masyarakat, serta semua penduduk," tegas JKA ketika dihubungi, Rabu (28/5/2025).

JKA menyatakan bahwa aktivitas hiburan pada malam hari seperti orgen tunggal perlu mengikuti prosedur yang tertentu.

Warga diminta melaporkan acara tersebut kepada kepala desa, tokoh adat, serta polisi lokal.

Di samping itu, terdapat beberapa syarat dan aturan yang perlu dijalankan, termasuk tenggat waktu untuk acara tersebut, serta larangan tegas atas aktivitas penyalahgunaan obat terlarang, perdagangan seksual, pengonsumsian alkohol, dan perilaku tidak senonoh.

"Kami tidak menolak aktivitas hiburan, namun perlu ada pengaturan serta pemantauan. Apabila terdapat pelanggaran atas aturan yang berlaku, kami tak ragu-ragu untuk menerapkan sanksi keras," tambahnya.

Tindakan terencana ini, sesuai dengan pendapat JKA, dimaksudkan untuk memelihara ketentraman publik dan membentuk lingkungan yang damai serta stabil dalam kalangan masyarakat.

Dia menyebutkan juga bahwa aktivitas hiburan dini hari yang tak terkontrol sering kali menjadi sumber masalah keamanan dan keteraturan, selain itu dapat merusak nilai luhur para pemuda.

Rapat koordinasi ini merupakan salah satu aspek dari kerja sama antar departemen yang bertujuan untuk mendukung program gotong royong serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post