Akhirnya polisi mengamankan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), supir mobil BMW, setelah ia menabrak dan membunuh Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Ngaglig, Kabupaten Sleman.

Berikut adalah ringkasannya mengenai informasi terbaru yang ada:

Terancam 6 Tahun Penjara

Cristiano, seorang mahasiswa dari Program Studi Pascasarjana FEB UGM, dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengendara kendaraan bermotor yang akrena kelalaian mereka menyebabkan kematian orang lain.

"Hukumannya mencakup hukuman penjara maksimal 6 tahun, serta atau denda tertinggi sebesar Rp 12 juta," terang Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Rabu (28/5).

Edy menerangkan bahwa kecelakaan tersebut dimulai ketika sepeda motor Vario yang dikendarai oleh Argo bergerak dari selatan menuju utara, dan berada di jalur kiri.

"Hampir sampai di lokasi kejadian, lebih spesifik lagi di tempat peristiwa tadi, skuter Honda Vario berencana memutar haluan menuju selatan. Pada saat bersamaan, datang juga sebuah kendaraan roda empat BMW bertanda nomor plat B 1442 NAC dan sedang melaju dari arah selatan hingga utara pada lajur kanan (kendali Christiano), demikian penuturan dia," ungkapnya.

Karena jarak telah mendekat dan sang sopir BMW tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya dengan baik, akhirnya mobil BMW tersebut menabrak Vario.

Kegiatan Cristiano Sebelum Mengenai Siswa UGM: Bermain Padel Hingga Catur

Polisi mencurigai bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil BMW dan menghancurkan sepeda motor mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi, sehingga menyebabkannya meninggal dunia di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, disebabkan oleh kurangnya fokus dari pengendara BMW yaitu Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Jadi sebenarnya Christiano berasal darimana? Edy menyebutkan bahwa agenda Christiano untuk hari tersebut sangat sibuk.

"Sesungguhnya memang mungkin dia merasa letih karena kegiatan yang dilakukannya sejak pagi hingga malam tanpa henti," ujar Edy.

Menurut Edy, Christiano menghadiri kuliah pada pagi hari dari jam 07.00 WIB hingga 08.00 WIB.

"Setelah kelas tersebut, ia bersepeda lalu mempraktikkan olahraga sepeda, dan sesudahnya ia mengikuti latihan padel," jelas Edy.

Cristiano Memperbaiki BMW Setelah Menabrak Mahasiswa UGM: Tidak Berhenti dan Pakai Klakson

Kepolisian menyatakan bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan gagal melakukan pengereman ketika menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Ketika berada di dalam kendaraan, dia tidak menggunakan klakson, juga tidak mencoba untuk menghindari halangan tersebut dan langsung melakukan rem. Pengereman baru diterapkan setelah kecelakaan terjadi," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada hari Rabu (28/5).

Menurut Edy, Christiano mungkin merasa letih akibat aktivitas yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tanpa henti.

Pengakuannya dari Supir BMW yang Menyebabkan Kematian Mahasiswa UGM: Berkecepatan antara 50-60 Kilometer per Jam

Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, menyatakan bahwa dirinya bergerak dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam.

Ke pihak berwenang, Cristano menyatakan bahwa dia berkendara pada kecepatan 50-60 kilometer per jam.

"Iya, kami masih mengevaluasi hasilnya dari kendaraan tersebut. Sedangkan informasi tentang asal-usul pelakunya didapat melalui keterakuannya. Namun, kami akan membuktikannya kemudian. Kecepatan yang tercatat adalah antara 50 hingga 60 kilometer per jam," ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Rabu (28/5).

Di jalan Palagan itu, Edy mengatakan bahwa batas kecepatan maksimum adalah 40 kilometer per jam.

"Dan untuk jalannya, yaitu jalan provinsi tersebut, terdapat petunjuknya, dipasang tanda sekitar sana dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Artinya, hal ini telah melampaui batasan yang ditetapkan," ujarnya.

Pernah Disimpan dengan Plat S 3X, Mobil BMW Cristiano Menyimpan Beberapa Plat Nomor Palsu

Petugas polisi mengamankan beberapa plat nomor tiruan dalam kendaraan BMW milik tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun).

Program Studi Sarjana Internasional FEB UGM mengalami kecelakaan dan menabrak seorang pengendara motor yang merupakan mahasiswa FH bernama Argo Ericko Achfandi, sehingga orang tersebut meninggal dunia di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Pada saat kejadian tersebut, BMW mengendarai dengan plat nomor palsu F 1206. Kepolisian berhasil menyita beberapa plat nomor tiruan yang ada di dalam mobil tersebut.

"Ternyata, dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah plat nomor. Kami belum mengetahui kapan plat-plat ini dipergunakan. Yang pasti, ketika insiden terjadi, ia memakai plat dengan kode F dan setelah itu beralih ke plat berkode B," ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat memberikan keterangan pers Kamis (29/5).

Di platform media sosial terdapat klip video yang menunjukkan mobil BMW berwarna putih dengan pelat nomor S 3 X tersebut.

Edy tidak menyebutkan berapa banyak plat yang dipasang pada mobil BMW tersebut. Alasan menggunakan plat palsu pun masih menjadi misteri.

Edy menyebutkan bahwa seseorang telah menukar plat nomor dari mobil BMW tersebut ketika kendaraan disimpan di Polsek Ngaglik.

Kepolisian mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui tentang perubahan plat nomor tersebut.

Edy menyatakan bahwa tanpa sepengetahuan staf, plat nomor itu digantikan dengan plat bernomor B 1442 NAC.

Pemain cadangan dengan plat nomor tersebut telah ditahan oleh pihak berwenang. Edy mengkonfirmasi bahwa orang terkait bukan bagian dari kekuatan penegak hukum.

Lalu siapakah figur penggantinya sebagai pelatih tersebut?" kata Edy. "Informasi tentang hal itu akan kami umumkan nanti, termasuk tujuan di balik perubahan ini serta orang atau pihak mana yang bertanggung jawab atas keputusan ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post