Masrizky , JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Komdigi ) mengirimkan peringatan kepada 36 badan Pelaksana Sistem Elektronik Bidang Swasta ( PSE Pribadi) agar langsung melaksanakan registrasi dan pembaruan data. Beberapa organisasi tersebut mencakup Yamaha, Indofood, hingga MNC Group.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat yang bertujuan memperkuat pengelolaan sistem elektronik di tingkat nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa mereka menekankan lagi kepentingan mendaftar serta memperbarui informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta (PSE Swasta).

"Setiap PSE Privat, entah itu berasal dari dalam negri atau mancanegara, wajib melakukan registrasi dan pemutakhiran data agar tetap menjamin ketepatan serta kehandalan informasinya," ungkap Alexander pada pernyataan formalnya, Kamis (29/5/2025).

Tahap ini dijuluki usaha menciptakan gambaran Indonesia tentang menghasilkan lingkungan daring yang aman, teratur, serta mandiri, sambil meningkatkan keyakinan masyarakat pada sistem digital dalam negeri.

Sebagai komponen dari langkah pemantauan intensif, organisasi tersebut sudah mengirimkan notifikasi resmi ke 23 platform siber swasta (PSE) yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran walaupun mereka telah berfungsi dan bertujuan untuk pasar di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, 13 PSE Swasta yang belum mengupdate data registrasinya pun mendapatkan teguran.

"Komdigi sudah mengambil langkah pendekatan yang meyakinkan serta mensosialisasikan dengan luas aturan tersebut guna memastikan kedaulatan digital dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemakai layanan digital," terangnya.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020, semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat harus mendaftar sebelum pengguna pertama kali menggunakan sistem elektronik tersebut. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk secara berkala mengupdate data registrasi jika ada perubahan yang terjadi.

"Bagi PSE Swasta yang belum mendaftar tetapi masuk ke dalam kategori harus mendaftar bisa dijatuhi hukuman administratif, seperti pencopotan akses atau penonaktifan layanan (service access blocking)," jelasnya.

Karenanya, mereka menyerukan kepada semua PSE Swasta yang termasuk dalam kategori harus mendaftar agar langsung memulai proses registrasi lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Dia menjelaskan bahwa bagi PSE yang sudah mendaftar, sangatlah krusial untuk mengonfirmasi bahwa data registrasinya tetap diupdate dan tepat sasaran jika ada modifikasi pada layanan, badan usaha, atau detail lainnya.

Berikut adalah daftar Penyelenggara Jasa Elektronik (PSE) swasta yang telah mendapatkan peringatan dari Komisi Digdaya (Komdigi):

1.Distributor PT Yamaha Musik Indonesia ( belum tercatat )

2.PT MNC Asia Holding Tbk (masih belum tercatat)

3.PT Philips Indonesia Commercia ( belum tercatat )

4.Electronic Arts, Inc ( belum masuk daftar )

5.HP Inc (belum terdaftar)

6.PT Daya Intiguna Yasa Tbk (masih belum tercatat)

7.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (masih belum tercatat)

8.PT Dunia Luxindo (masih belum tercatat)

9.PT Unilever Indonesia Tbk (belum tercatat)

10.PT Fast Food Indonesia Tbk (belum tercatat)

11.WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum tercatat)

12.ebay, Inc (belum terdaftar)

13.ASUSTek Computer Inc (masih belum terdaftar)

14.Micro-Star International Co.,Ltd (belum teregistrasi)

15.Nike Inc (belum terdaftar)

16.Microsoft Corporation (belum terdaftar)

17.BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

18. The Emirates Group (tidak terdaftar)

19.Harman International Industries (belum tercatat)

20.KLM Royal Dutch Airlines (tidak terdaftar)

21. Cathay Pacific Airways Limited (belum tercatat)

22.DHL Group (belum terdaftar)

23.PT Lenovo Indonesia (belum terregistrasi)

24.Portal Web Ecart Indonesia (memerlukan perbaruan data)

25. Rekso Nasional Food (memerlukan perbaruan data)

26.Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (memerlukan penyesuaian informasi)

27.Google Indonesia - ads.google.com (memerlukan perbaruiannya)

28. Google Indonesia - play.google.com (memerlukan perbaruiannya)

29.Traveloka Indonesia (memerlukan perbaruan data)

30. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (memerlukan perbaruan data)

31.Apple Distribution International Limited (memerlukan perbaruiannya)

32.Distribusi Garmin di Indonesia (memerlukan pembaruan data)

33.Riot Games Services PTE LTD (memerlukan perbaruiannya data)

34.Epic Games International S.A.R.L., Bertrange, Divisi Rot Branch/ Epic Games Entertainment International GmbH /Epic Games Commerce GmbH (memerlukan pembaruan data)

35.PT Prudential Life Assurance (memerlukan perbaruiannya data)

36.PT KAI (Persero) (memerlukan pembaruan data)

Post a Comment

Previous Post Next Post