Warta Bulukumba - Para karyawan tersenyum dengan cahaya sedikit lebih terang, dan obrolan tentang tanggal 2 Juni menghiasai meja mereka — suatu tanggal yang dinantikan, tidak karena hari liburnya, tetapi karena kedatangan gajian ekstra ke 13.
Pihak berwenang secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai diberikan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, bersamaan dengan permulaan semester baru. Pengumuman tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rencana ini menjangkau kira-kira 9,4 juta peserta, meliputi PNS di tingkat nasional maupun lokal, anggota TNI-Polri, hakim, beserta para pensiunan. PT TASPEN pun telah memastikan bahwa manfaat untuk para pensiunan akan diterima pada hari yang sama.
Berikut adalah elemen-elemen dari tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025?
Presiden Prabowo mengatakan bahwa tunjangan ke-13 diserahkan secara lengkap dan utuh, termasuk:
- Gaji pokok
- Benefit bawaan (sepeti tunjukan keluarga dan posisi)
- Insentif penuh sebesar 100% diberikan kepada PNS pusat, anggota TNI, personel Polri, serta hakim.
Bagi Aparatur Sipil Negara di tingkat daerah, elemen ini masih disediakan berdasarkan kapasitas keuangan dari tiap-tiap wilayah. Sedangkan untuk para penerima pensiun, jumlah gaji ke-13 sama dengan total uang pensiun yang mereka terima setiap bulan.
Daftar gaji pegawai negeri sipil terkini tahun 2025: Meningkat pada seluruh tingkatan
Walaupun skema THR dan gaji ke-13 masih dipertahankan, jumlah yang akan diterima pada tahun ini akan meningkat dibandingkan dengan 2024 akibat peningkatan gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rangkumannya:
Golongan I:
Kategori Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
Kategori Harga: sampai dengan Rp 2.901.400
Golongan II:
Kategori IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
Kategori II: sampai dengan Rp 4.125.600
Golongan III:
Kategori IIIa: antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
Kategori III d: sampai denganRp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
Kelompok IVe: sampai dengan Rp 6.373.200
Dengan sistem penggajian berupa 100% insentif bagi PNS di pusat, total dari gaji ke-13 ini dapat melebihi angka Rp 10 juta untuk para pekerja dengan pangkat tertinggi.
Undang-undang Dasar Penggajian Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil tahun 2025: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Penyerahan upah ke-13 untuk tahun ini didasari oleh undang-undang yang pasti, yakni:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 → Mengenai Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil serta Mereka yang Sudah Memperoleh Pensian
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 → Mengenai Penyesuaian Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil
- Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tentang Panduan Teknis untuk Pembayaran Tunjangan Pension
Berdasarkan undang-undang yang solid, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa upah ke-13 dibayarkan secara tepat waktu dan akurat kepada para pegawai.
Untuk sebagian besar Pegawai Negeri Sipil, terlebih lagi mereka yang memiliki anak mengenyam pendidikan formal, gaji ke-13 ini tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan melainkan juga menjadi sumber dana penting secara finansial. Terlebih pada masa ketika biaya hidup meningkat serta tarif pendidikan naik.
Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah di bawah pimpinan Prabowo, ada harapan bahwa kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi lebih merata serta terukur. ***
Post a Comment