Masrizky, JAKARTA — Aturan harga yang diimplementasikan oleh Presiden Amerika Serikat tersebut menjadi topik hangat untuk diskusi. Donald Trump Ditutup oleh Pengadilan Perdagangan AS karena bertentangan dengan hukum negeri itu. Situasi ini mungkin akan merubah haluan kebijakan dagang Amerika Serikat.

Di waktu yang bersamaan, pemerintah Indonesia tetap dalam tahap perundingan. tarif dalam jangka waktu 60 hari atau hingga akhir Mei 2025.

Direktur Eksekutif dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, merasakan bahwa proses negosiasi sedang berjalan. Karena alasan ini, dianggap penting bagi pemerintah untuk memanfaatkan peluang serta mencegah potensi kerugian selama negosiasi tersebut.

Negosiasi kini telah dimulai, mungkin Indonesia bisa memanfaatkan situasi saat ini sebagai oportunitas. bargaining position ,” ujar Yose kepada Bisnis, Kamis (29/5/2025).

Yose berpendapat bahwa pemerintah Indonesia bisa membujuk pihak Amerika Serikat agar mengatasi dulu kendala dalam kebijakan pemblokiran tersebut sebelum mereka memproses lebih lanjut atau menuntaskan perundingan tentang tariff.

"Jika Anda telah mengajukan permintaan atau sedang dalam proses negosiasi, jangan tiba-tiba mundur jika hasilnya belum sesuai keinginan. Oleh karena itu, kami tidak dapat mencabut kesepakatan tersebut, namun pada saat yang sama kita pun tak perlu terburu-buru dengan [proses negosiasi]," katanya.

Dia juga mengomentari bahwa situasi semacam itu meningkatkan ketid Pastian. Apalagi pemerintah Trump telah mengajukan-bandang, yang membuat masa depan pelaksanaan kebijakan tariff tetap tidak pasti dan tergantung pada hasil dari proses hukum tersebut.

Yose khawatir bahwa pendekatan pemerintah Indonesia yang memulai negosiasi bisa berakibat merugikan, apalagi dengan beberapa penawaran sudah disampaikan selama proses negosiasinya, termasuk rencananya tersebut. importasi lebih luas daripada Amerika Serikat.

Mengutip Reuters, Pengadilan Perdagangan Internasional pada Kamis (29/5/2025) memutuskan bahwa presiden telah melebihi batasan wewenangnya, dengan demikian kuasa dalam pengelolaan perdagangan internasional secara penuh ada di tangan Kongres.

"Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penerapan tarif oleh Presiden itu tepat atau efisien. Namun demikian, hukumnya tidak mendukung hal tersebut," tertulis dalam keputusan oleh tim terdiri dari tiga hakim.

Pihak yang menganut kebijakan dari era Trump segera mengajukan permohonan kasasi, meragukan wewenang pengadilan dalam mengevaluasi tindakan darurat yang dikeluarkan oleh presiden. Perselisihan hukum ini dapat mencapai tingkat tertinggi yaitu Mahkamah Agung, bergantung pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Federal di Washington DC.

Saat ini pemerintah Indonesia, lebih spesifik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab atas negosiasi dengan AS, belum memberikan komentar mengenai masalah tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post