MasRizky - Peserta proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk gelombang kedua tahun 2024 saat ini sedang menantikan pengumuman mengenai hasil akhir mereka.
Setelah mengikuti berbagai tes sejak bulan April kemarin, kini waktunya bagi para peserta untuk memahami makna dari kode kelulusan yang akan menetapkan posisi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seleksi PPPK 2024 tahap kedua sudah dilaksanakan dari tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei tahun 2024.
Ratusan orang berpartisipasi dalam ujian kompetensi dan dilanjutkan dengan tes keterampilan tambahan yang diselenggarakan dari tanggal 25 April sampai hari ini, Minggu (17/5/2025).
Langkah berikutnya adalah menggabungkan nilai dari keduanya jenis pilihan, sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilaksanakan antara tanggal 30 April hingga 22 Mei tahun 2025.
Hasil seleksi penerima PPPK tahap kedua untuk tahun 2024 akan diinformasikan dengan resmi mulai tanggal 22 hingga 31 Mei 2025.
Mendekati pengungkapan tersebut, sangatlah vital bagi para peserta agar mengerti tentang kode keberhasilan yang nantinya akan termasuk dalam hasil pemeriksaan.
Kode ini bukan sekadar untuk mengindikasikan status kelulusan, namun juga memperlihatkan potensi penempatan calon peserta, yang meliputi kesempatan bagi mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan pengalaman proses seleksi Tingkat 1 dalam Rencana Kerja tahun 2024, BKN bersama dengan Kemenpan RB sudah menerapkan sistem kode penerimaan guna mengindikasikan posisi para calon peserta.
Keempat kode penting yang harus diwaspadai oleh peserta PPPK 2024 Tingkat 2 meliputi R2/L, R3/L, R2, dan R3.
1. Kode R2/L – Pegawai PPPK Full Time dari Mantan THK-II
Peserta bertanda R2/L merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah berhasil melewati proses seleksi sesuai dengan kebijakan afirmasi serta prioritas dari pemerintahan.
Para peserta tersebut telah dipastikan memenuhi semua kriteria dalam proses seleksi dan akan ditetapkan menjadi PPPK full-time, sejalan dengan posisi yang ada di setiap lembaga mereka.
2. Kode R3/L – Pegawai PPPK Berstatus Full Time Untuk Bukan ASN
Kode R3/L akan diberikan kepada peserta bukan ASN yang terdaftar di database Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 serta telah lolos proses seleksi.
Seperti halnya R2/L, peserta yang memiliki kode R3/L akan dijadikan PPPK tetap berdasarkan formasi dan permintaan dari pemerintahan nasional serta lokal.
3. Kode R2 serta R3 (Tanpa "L") - PPPK Setengah Waktu
Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa ada huruf "L" pun dinyatakan lolos semua tahap penilaian.
Tetapi, mereka gagal mendapatkan posisi dalam formasi jabatan yang ada.
Walaupun begitu, mereka tetap mempunyai kesempatan untuk ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Pasal Pengesahan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, terlebih lagi poin ketiga puluh tiga menegaskan hal tersebut, yaitu:
“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”
Hal ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan peluang lebih besar bagi peserta non-ASN, termasuk eks honorer, untuk tetap diangkat sebagai PPPK meski dalam skema paruh waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif bagi honorer dan pelamar lain yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Pemerintah merancang skema ini untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang:
- Tercatat di basis data karyawan bukan ASN BKN,
- Sudah mendaftar sebagai CPNS tahun 2024 tetapi gagal lolos.
- Sudah menjalani proses seleksi PPPK pada tingkat I atau II tetapi belum mendapatkan posisi.
Persyaratan dan Ketentuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh waktu
Pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos agar tetap bisa mengabdi melalui skema paruh waktu dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Status non-ASN aktif dan terdaftar resmi dalam sistem BKN.
2. Pernah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) dan tidak lolos formasi.
3. Melamar pada formasi tampungan sementara sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja sebelumnya.
Untuk sementara, penugasan posisi diatur berdasarkan bidang studi terkait:
- SD/SLTP: Manajer Operasional Administrasi Umum
- SLTA: Operator Layanan Operasional
- D-III: Pengelola Layanan Operasional
- S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional
Struktur Posisi Pegawai PPPK Paruh Waktu
Struktur posisi yang tersedia bagi PPKM parsial meliputi beberapa bidang jasa publik, diantaranya adalah:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tiap calon penerima yang berhasil akan mendapatkan nomor identitas PPPK serta posisi pegawai negeri secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara melalui skema kerja kontrak setengah waktu.
Rencana Penerimaan Pegawai Non-PNS Berstatus PPPK paruh waktu mungkin dapat mengatasi kekhawatiran para pegawai harian yang belum sukses pada perekrutan PPPK tahap kedua tahun 2024.
Untuk para peserta yang belum mendapatkan kode penempatan R2/L atau R3/L, perlu dipahami bahwa ada kesempatan melalui opsi formasi paruh waktu tersebut.
Buruan persiapkan dokumenmu dan ikuti pemberitahuan resmi dari tempat kerjamu masing-masing di akhir tahun 2025.
(MasRizky/Cut Eva Magfirah)
Post a Comment