
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Penjelasan dari Kejaksaan tentang peranan masing-masing tiga terduga pelaku dalam kejadian itu pun diberikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022 bernama Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (disingkat ZM), serta pemimpin divisi komersial dan korporasi di Bank BJB, Dicky Syahbandinata (disingkat DS).
"Alat bukti yang memadai ditemukan dan menunjukkan bahwa tindakan pidana korupsi sudah terjadi," ungkap Qohar saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.
Pada kasus tersebut, Iwan diduga menggunakan uang dari kredit pinjaman secara tak semestinya untuk melunasi hutang dan mendapatkan asset. Menurut Qohar, hal itu "tidak sesuai dengan tujuan awal."
- Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Sritex Rp 692 M, Terkait Pinjaman 2 Bank
Qohar menyebutkan bahwa setelah diperiksa, penyidik mendapatkan bukti yang cukup menunjukkan adanya tindakan penyuapan koruptif dalam proses pengucuran kredit oleh sejumlah bank milik negara ke Sritex senilai tagihan mencapai Rp 3,5 triliun, lebih spesifik lagi yaitu sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Berikut detailnya: Bank Jateng sebanyak Rp 395.663.215.840,00, Bank BJB senilai Rp 543.980.507.170,00, Bank DKI mencapai Rp 149.007.085.018,57, serta sindikasi antara Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI diperkirakan sekitar 2,5 triliun. Menurut Qohar, penyaluran kredit tersebut berakibat pada kerugian keuangan negara yang mencapaiRp 692.980.592.188.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan peranan para pemimpin bank daerah di dalam kasus ini. Dicky serta Zainuddin dicurigai sudah membagi pinjaman untuk Sritex tanpa menerapkan tata cara yang benar dan tidak menekankan sifat berhati-hati.
Qohar menyebutkan, menurut data dari institusi penilaan kredit, Sritex tidak memenuhi patokan perusahaan yang layak mendapatkan pinjaman uang. Ia menjelaskan bahwa karena alasan ini, memberi kredit kepada mereka dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Konsekuensi dari penyaluran kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk menyebabkan dampak berupa kerugian finansial bagi negara senilai Rp 692 miliar," ujar Qohar.
Berdasarkan tindakan yang mereka lakukan, ketiga terduga tersebut dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 seperti telah diubah dan dilengkapi oleh UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Penyempurnaan atas UU RI Nomor 3 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Korupsi pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) Kej.Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, masing-masing individu ini akan diringkus untuk durasi 20 hari kedepan.
Post a Comment