Masrizky, JAKARTA — Empat negara akan menerima pengawasan ekstrem sesuai dengan peraturan anti-deforestasi Uni Eropa, sementara itu beberapa negara seperti Brazil dan Indonesia tidak masuk dalam kategori tersebut meskipun menjadi pemimpin di bidang hutan tropisnya.

Menurut aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, produk-produk impor dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, serta Rusia diklasifikasikan sebagai bahan dengan potensi kerusakan hutan yang signifikan.

Beberapa negara seperti Brazil dan Indonesia, yang telah lama tercatat dengan angka deforestasi tertinggi global, dikelompokkan dalam kategori risiko standar. Hal ini berarti mereka menerima pemantauan komliansi ekspornya ke Eropa yang kurang ketat daripada negara lainnya.

Undang-undang pertama di dunia ini akan memberlakukan persyaratan uji tuntas pada perusahaan-perusahaan yang menempatkan produk-produk termasuk kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, kayu, kakao, kopi, dan cokelat ke pasar Uni Eropa. Undang-undang ini telah ditentang keras oleh negara-negara termasuk Brasil dan Indonesia yang dinilai memberatkan dan mahal.

Perbedaan penting antara kedua kelompok itu adalah bahwa negara-negara UE wajib melaksanakan pemeriksaan kepatuan yang mencakup 9% perusahaan ekspor dari negera dengan risiko tinggi, 3% berasal dari negara dengan risiko sedang, serta hanya 1% bagi negara dengan risiko rendah.

Amerika Serikat masuk dalam kategori negara dengan tingkat risiko rendah, sehingga perusahan-perusahaannya masih diminta untuk mengumpulkan data terkait jaringan pasokan mereka. Namun demikian, hal ini tidak melibatkannya dalam penilaian atau pengelolaan risiko kerugian hutan.

Perusahaan-perusahaan di negara-negara dengan risiko tinggi maupun risiko sedang harus mengungkapkan waktu dan tempat produksi komoditas serta menyediakan data yang bisa dicek kebenarannya untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tak berasal dari area bersih sejak tahun 2020.

Anggota dari organisasi non-profit Global Witness bernama Giulia Bondi menuturkan bahwa mereka mendukung kritikan terkait putusan Uni Eropa yang menerapkan pemeriksaan ketat hanya kepada empat negara saja. Namun demikian, dia juga menjelaskan bahwa wilayah-wilayah berisiko rendah masih harus mematuhi sejumlah prosedural verifikasi kendati skala pelaksanaannya lebih ringkas.

"Praktisnya, hal tersebut seharusnya tak mengurangi keefektifan aturan ini dalam melindungi hutan," katanya seperti dilaporkan Bloomberg, Jumat (23/5/2025).

Direktur dari Rainforest Foundation Norway (RFR), Toerris Jaeger, menyatakan bahwa mereka kurang beroptimisme dan mengharuskan Uni Eropa untuk meningkatkan pengawasan terkait hal tersebut.

"Benar-benar tak logis jika Brazil, negara yang memegang peran dalam penghapusan 42% hutan tropis di tahun 2024, angka ini melebihi dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tetap tidak dikelompokkan sebagai risiko tinggi," katanya.

Komisi itu menyebut bahwa mereka sudah menandai beberapa negara dengan melihat bukti serta data yang ilmiah. Mulai akhir tahun 2025, undang-undang Uni Eropa ini bakal berlaku bagi bisnis skala besar, sementara bagi usaha kecil baru efektif pada Juni 2026. Tidak taat terhadap aturan ini bisa mendatangkan konsekuensi berupa denda sebesar maksimal 4 persen dari total pendapatan perusahaan dalam wilayah Uni Eropa.

Post a Comment

Previous Post Next Post