Masrizky, Boltim – Lima penambang emas illegal meninggal dunia karena tertimbun di area tambang yang berada di Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug.

Iptu Liefan mengungkapkan bahwa polisi mendapatkan informasi tentang insiden itu dengan keterlambatan.

"Betul sekali, terdapat lima individu meninggal dunia," demikian katanya ketika diwawancara oleh Tribunmanado.com.

Ia menambahkan bahwa mereka baru saja mendapatkan informasi tersebut.

Pada saat ini, aparat kepolisian masih terus melaksanakan investigasi guna mengetahui urutan peristiwa yang telah terjadi.

Tanggapan Kekuatan Berwenang terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pada saat yang sama, di tempat lain, Kepolisian Resor Kotamobagu pun mengambil langkah keras terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal.

Sebanyak 14 lokasi penambangan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah ditutup oleh petugas berwenang.

Tempat itu terletak di area hutan konservasinya, yaitu Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Kepala Kepolisian Kota Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyatakan bahwa penggusuran dilaksanakan guna mempertahankan konservasi alam.

"Area ini merupakan kawasan hutan pelindungan yang harus kita lestarikan bersama-sama," tegas dia.

Satuan tugas bersama dari Polres Kotamobagu telah meruntuhkan kemah yang dimiliki oleh para penambang dan mengambil beberapa item sebagai alat bukti, seperti mesin generator dan perlengkapan memasak.

Upaya Penutupan dan Pengawasan

Sebagai langkah penyelesaian, lobang-lobang di tambang tersebut dituangi air dengan bantuan mesin alkon sampai akhirnya menjadi tertutup secara tetap.

Bagi lubang-lubang yang susah terjangkau, kelompok tersebut menyemprotkan gas air mata sebelum mengcovernya dengan papan dan tanah.

Kepala Kepolisian Resort menyatakan bahwa usai ditutup, mereka akan mendirikan sebuah tim bersama untuk melaksanakan pengawalan berkala di area itu.

"Pemegang izin pertambangan akan dicatatkan dan dihadapkan pada proses perundang-undangan. Hal ini merupakan bagian dari janji kami untuk tetap menjaga konservasi hutan lindung," tegas AKBP Irwanto.

Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di TribunManado.co.id denganjudulصندIntialized/settingsdialog صندصند Perkembangan Terbaru: Kecelakaan Pertambangan Emas Illega di Buyat Boltim Menelan Korban Jiwa, Lima Orang Dikabarkan Sudah meninggal

(TribunManado.co.id/Nielton Durado)

Konten ini telah diperbaiki dengan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Post a Comment

Previous Post Next Post