
Masrizky , Jakarta - Penginapan tidak sah yang berada di bawah naungan platform online luar negeri dipandang bisa membahayakan sektor hotel di Indonesia. Menpar menegaskan, pertumbuhan pesat dari akomodasi gelap tersebut merupakan salah satu penyebab penurunan angka hunian kamar. hotel di tempat-tempat wisata populer.
Rizki Handayani Mustafa, Deputi untuk bidang Industri dan Investasi di Kementerian Pariwisata, menyebutkan bahwa tindakan tidak sah tersebut tengah berlangsung dengan skala luas, merentangi wilayah dari Bali hingga ke beberapa pusat perkotaan utama. Banyak villa serta properti residensial telah dimodifikasi menjadi fasilitas penginapan. akomodasi tanpa legalitas yang jelas.
Harga Miring Akomodasi Ilegal
Rizki menjelaskan situasi itu membuat para pelaku usaha industri pariwisata di berbagai destinasi wisata unggulan dan kota-kota besar di Indonesia merasa khawatir hal itu akan membuat okupansi makin turun. Sebab, online travel agent (Agen luar negeri memberikan potongan harga yang signifikan atau penawaran spesial sebagai metode untuk menarik klien.)
Dia memberikan contoh bahwa platform bisa mengimplementasikan tarif terdiskon atau potongan harga yang signifikan berkat perjanjian dengan pihak manajemen hotel, terutama pada waktu tertentu. low season atau situasi dimana banyak kamar hotel tidak laku. Sedangkan pada saat tersebut high season , diterapkan tarif standar berdasarkan harga pasaran.
"Kehadiran mereka tak sekadar menciptakan persaingan yang merugikan, tetapi juga membahayakan kelangsungan ekosistem wisata lokal yang sudah mematuhi peraturan," kata Rizki, dalam Keterangan resmi dari Jakarta pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Koordinasi dengan Antarkementerian
Kementerian Pariwisata seperti yang ia sebutkan, telah bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk melakukan hal tersebut. review izin bisnis, terutama dalam bidang properti yang pada dasarnya digunakan sebagai tempat tinggal tidak resmi. Dia menginginkan agar solusi cepat ditemukan untuk persoalan tersebut.
Selain bekerja sama dengan Kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata juga mengadakan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna menutup akses ke platform digital yang belum mendapatkan persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana ditentukan dalam Permenkominfo Nomor 10 tahun 2021.
Usaha tersebut bertujuan untuk membangun iklim bisnis yang lebih adil. Selain itu, kedua belah pihak berencana mengadakan diskusi positif bersama platform luar negeri guna menemukan jalan keluar bagi keluhan para pengusaha pariwisata di Indonesia.
"Platform luar negeri harus mengikuti aturan di Indonesia. Mereka perlu mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT), mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta patuh pada sistem pajak dan hukum dalam negeri," ujarnya.
Tim Monitorisasi Infrastruktur Perhotelan Bali
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Bali pada bulan April tahun lalu menyatakan adanya penurunan okupansi rata-rata antara 10 hingga 20 persen sejak permulaan tahun 2025. Meskipun demikian, jumlah turis mancanegara yang berkunjung ke pulau ini tetap cukup tinggi. Dengan melakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa banyak dari para pelancong tersebut cenderung memilih untuk bermalam di penginapan villa ilegal tanpa izin yang tidak terkena beban pajak, sehingga dapat menawarkan tarif lebih murah.
Pemprov Bali mendirikan Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali guna mengatasi meningkatnya jumlah penginapan tak berizin seperti hotel dan villa ilegal. Selain itu, mereka juga mendorong pemda sekitar agar bisa menjaga supaya fenomena tersebut tidak berkembang di area mereka.
Kementerian Pariwisata pun telah menyarankan kepada pemilik hotel agar melaksanakan berbagai upaya perluasan pangsa pasaran seperti fokus pada kelompok masyarakat dengan pendapatan tinggi, meningkatkan nilai dari pengalaman bermalam, serta menggunakan teknologi dalam merancang kampanye pemasaran yang lebih cemerlang.
Antara turut serta dalam penyusunan artikel ini. Pilihan Editor: Musim Kelam Industri Perhotelan
Post a Comment