MasRizky - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru di DKI Jakarta 2025 tahap prapendaftaran akan segera dibuka.
Tahapan prapendaftaran akan segera dimulai pada 19 Mei 2025.
Mengutip dari Intsgram @officialpmbdki, Proses pendaftaran awal akan terbuka sampai tanggal 12 Juni 2025.
Proses pra-pendaftaran ini bersifat gratis tanpa dikenakan biaya apapun.
Prapendaftaran ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
Terdapat 3 kategori siswa yang wajib mengikuti tahapan prapendaftaran ini.
Jika calon murid baru (CMB) tercatat dalam kategori tersebut tetapi belum melakakukan pra-pendaftaran, maka CMB tidak akan bisa ikut serta dalam proses penerimaan murid baru pada tahun 2025.
Sementara bagi CMB yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka siswa dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal pendaftaran.
Siswa Yang Harus Mengikuti Tahapan Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun 2025
- CMB yang menempuh pendidikan di luar Provinsi DKI Jakarta tetapi berasal dari Provinsi DKI Jakarta harus memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setidaknya satu tahun sebelum batas akhir pendaftaran PMB.
- CMB yang merupakan alumni dari tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun) namun belum mendaftar ke satuan pendidikan pada tingkatan yang sama, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta serta dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setidaknya satu tahun sebelum batas waktu pendaftaran PMB.
- Siswa CMB yang mengejar pendidikannya di satuan pendidikan asing, tinggal di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil minimal selama 1 (satu) tahun serta harus menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Prosedur Melakukan Pra-Pendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun 2025
1. Awalnya kunjungi halaman Pra-Pendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Selanjutnya isi formulir Pra-pendaftaran secara online (daring).
3. Selanjutnya lakukan pemindaian atau ambil foto dari dokumen detail yang telah diunggah:
- Formulir Pra-Pendaftaran yang sudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIDANIRA telah selesai.
- Kartu keluarga:
-
Angka rata-rata nilai rapot selama 5 semester bagi siswa kelas menengah bawah tingkat sekolah menengah pertama, mencakup: Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, serta Kelas 6 semester 1.
Di mata pelajaran PKn atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA. Atau bisa juga disebut IPAS.
- Nilai rapor sepanjang 5 semester untuk siswa CMB tingkat SMA/SMK mencakup: Kelas 7 dengan Semester 1 dan 2, serta Kelas 8 Semester 1 dan 2 dan Kelas 9 Semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
- Surat pengesahan laporan pendidikan untuk tahun 2025 dari institusi pendidikan awal yang telah ditanda tangani oleh pemimpin institusinya:
- Surat pengesahan rata-rata peringkat nilai laporan prestasi satu sekolah dari tempat asal siswa:
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi nonakademik;
- Keputusan kepala sekolah mengenai struktur organisasi OSIS/MPK (terkhusus untuk CMB tingkat SMA/SMK)
- Keputusan kepala sekolah mengenai struktur organisasi ekstrakurikulernya (terkhusus untuk CMB tingkat SMA/SMK)
- Surat pengakuan yang didapat melalui proses penilaian ketat, bukan sebuah kompetisi; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab absolut mengenai validitas dokumen dari wali atau orang tua siswa baru yang baru dicap disematkan.
4. Kemudian, unggah semua berkas Pra-pendaftaran tersebut.
5. Cetak surat keterangan permohonan Prapendaftaran yang mencakup Nomor Peserta;
6. Peserta didik baru bisa melihat status pengesahan dokumen Prapendaftarannya yang sudah diupload pada situs web tersebut. https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran(apabila sudah disetujui oleh tim pemeriksa
7. Calon siswa terakhir bisa mencetak surat bukti pendaftaran awal mereka setelah proses prapendaftarannya selesai.
Surat keterangan Prapendaftaran dipakai dalam mengajukan akun di sistem SPMB.
(MasRizky/Oktavia WW)
Post a Comment