KABAR SLEMAN - Kabar penting datang dari dunia pendidikan! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi mencabut ketentuan yang mewajibkan sertifikat Guru Penggerak sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025.

Inilah momen krusial yang mengubah arus perkembangan kebijakan karir guru di Indonesia. Apa sebab dibatalkannya persyaratan tersebut? Dan apa sajakah ketentuan terbaru bagi calon kepala sekolah? Mari kita bahas lebih jauh dalam artikel ini!

Rasional di Balik Penentuan Prioritas pada Opsi Sebagai alternatif

Pada zaman dahulu, khususnya saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memegang tampuk kekuasaan, Guru Penggerak menjadi program unggulan guna melahirkan pendidik-pendidik dengan visi jernih sebagai pemimpin sekolah. Rencana tersebut bertujuan merombak paradigma para pengajar agar mereka mampu tumbuh menjadi individu-individu yang memiliki jiwa kepemimpinan, penuh ide-ide baru, serta cenderung bekerja sama demi mendobrak hambatan-hambatan dalam proses transformasi di lingkungan sekolahan.

Akan tetapi, dari hari ke hari, program ini mulai mendapat dukungan maupun kritikan. Beberapa pendidik merasa bahwa proses penunjukan kepala sekolah kurang bersifat inklusif dan menciptakan perbedaan tingkat atau hierarki di kalangan para guru. Sejumlah guru berpendapat bahwa mereka dirugikan karena tidak terlibat dalam Program Guru Gerakan, meskipun sudah mempunyai banyak tahun pengalaman serta pencapaian konkret di dunia praktis.

Ketentuan Terbaru Seputar Sertifikat Guru Penggerak yang Kini Tidak Lagi Diwajibkan

Setelah melakukan tinjauan menyeluruh, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menentukan bahwa tidak lagi diperlukannya sertifikat Guru Penggerak bagi calon Kepala Sekolah. Aturan baru ini ditetapkan secara formal melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi proses pemberian tugas guru sebagai kepala sekolah dengan cara yang lebih transparan dan seimbang.

Pilihan ini dibuat setelah dipikir-pikir matang-matang agar dapat meningkatkan kemudahan dalam mengakses serta memberikan peluang yang lebih seimbang kepada semua pendidik yang berpotensi dan bertanggung jawab sebagai pemimpin, tanpa terpengaruh atau dibatasi hanya pada satu skema saja.

Ketentuan Baru Untuk Menjadi Kepala Sekolah Pada Tahun 2025

Berikut merupakan ketentuan terkini untuk para guru yang berminat dilantik sebagai kepala sekolah sesuai dengan Pasal dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025:

  1. Memiliki posisi sebagai Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tetap aktif dalam pengajaran.
  2. Minimal memiliki tingkat kedudukan "Guru Ahli Pertama" untuk para guru PPKS.
  3. Mempunyai jam terbang sebagai pendidik setidaknya selama 8 tahun.
  4. Hasil evaluasi prestasi guru dalam dua tahun belakangan paling tidak harus mencapai predikat "Bagus."
  5. Memiliki setidaknya dua tahun pengalaman dalam bidang manajemen di unit pendidikan, lembaga pendidikan, atau masyarakat berfokus pada pendidikan.
  6. Belum pernah menerima sanksi disiplin yang bersifat serius atau berat.
  7. Bukan sebagai orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau memiliki riota pidana sebelumnya.
  8. Maksimum berumur 56 tahun ketika ditunjuk menjadi Kepala Sekolah.
  9. Siap ditugaskan ke mana saja berdasarkan wewenang Pemda, sebagaimana dicatat dalam pernyataan integritas tertulis.

Berdasarkan seluruh kriteria yang disebutkan sebelumnya, tidak diperlukan lagi adanya sertifikat Guru Penggerak. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas untuk mengenali prestasi para guru dengan beragam latar belakang.

Terdapat Alternatif Baru dalam Proses Penunjukkan Kepala Sekolah

Sebagai pilihan lain bagi perkembangan karir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini mengutamakan program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS). Program tersebut diciptakan guna memberi pendidikan kepemimpinan yang komprehensif, tanpa memandang latar belakang pendidikan sebelumnya.

PKS diketengahkan sebagai tempat baru bagi pembentukan calon-calon pemimpin pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang berkualitas, terampil, serta dapat menghadapi berbagai perkembangan modern.

Dengan lahirnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk menghapus sekat-sekat yang membatasi akses pengembangan karier guru. Ini bukan berarti menafikan peran Guru Penggerak, tetapi memberi ruang yang lebih luas bagi semua guru untuk berkembang dan berkontribusi.

Kini, siapa pun yang memiliki rekam jejak baik, kompetensi memadai, serta jiwa kepemimpinan yang kuat, berpeluang menjadi Kepala Sekolah, tanpa perlu terikat pada satu program eksklusif. ***

Post a Comment

Previous Post Next Post