Nasib Pegawai Honorer yang Gagal Lolos PPPK 2024 Tahap 2, Terdapat Harapan Lewat Jalur Afirmasi
MasRizky - Peluang seleksi Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 merupakan momen signifikan bagi pegawai tidak tetap dalam mengubah takdir karirnya.
Para pegawai honorer yang sudah ikut dalam perekrutan PPPK 2024 Tingkat 2 mulai khawatir tentang nasib pekerjaan mereka di kemudian hari.
Melihat pengumuman tentang hasil penerimaan PPKP untuk tahapan kedua tahun 2024 yang akan diumumkan antara tanggal 22 hingga 31 Mei 2025 mendatang.
Bagi honorer yang kemudian dinyatkan tidak lulus dalam proses seleksi, pemerintah sudah merancang beberapa keputusan terbaru untuk menjadi jawaban atas masalah tersebut.
Di mana pada tahun 2024, PPPK memberikan kesempatan terakhir bagi pegawai honorer untuk menggunakan jalur afirmasi, yakni suatu proses istimewa yang membolehkan penyerapan secara langsung ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara tanpa harus menjalani pemerolehan dengan persyaratan seketat calon umum.
Pada awal tahun 2025, program afirmasi ini secara resmi akan berakhir.
Ini dijelaskan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, saat konferensi pers lewat saluran YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang lalu.
"Terkait dengan proses penyeleksian P3K pada tahun 2024, aturan ini adalah keputusan afirmatif terakhir. Diharapkan setelah itu, perekrutan Aparatur Sipil Negara akan dilaksanakan melalui jalur seleksi biasa berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengacu pada keperluan," jelas Prasetyo Hadi seperti ditulis MasRizky.
Walaupun affirmasi dihapuskan, para pegawai honorer yang belum sukses lulus seleksi PPPK pada tahun 2024 baik untuk tahap pertama maupun kedua tidak perlu cemas tentang kemungkinan pemberhentian mereka tanpa alasan yang sah.
Pihak berwenang sudah merancang opsi cadangan lewat program PPPK Paruh Waktu untuk memberikan perlindungan serta mengatur sumber daya manusia di luar ASN.
Menpan RB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa PPKP Paruh Waktu adalah komponen dari usaha pemerintah dalam merapihkan status sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang masih bertugas saat ini.
"Sebanyak 1,7 juta tenaga kerja bukan ASN ini harus dikelola semaksималь mungkin hingga bulan Desember tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN terkini yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023," ungkap Rini.
Sistem PPPK Paruh Waktu masih membuka kesempatan untuk bekerja di kantor pemerintahan, walaupun memiliki hak, tanggung jawab pekerjaan, serta mekanisme penghasilan yang berbeda dibandingkan dengan PPPK Full Time.
Pemerintah menyatakan bahwa kementerian, instansi, serta pemerintahan setempat dilarang untuk menghire lebih banyak pegawai kontrak mulai tahun 2025.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Amandemen UU ASN menegaskan bahwa pemberhentian penunjukan pegawai bukan ASN wajib dipatuhi. Oleh karena itu, kami berfokus pada penyelesaian masalah terkait mereka yang telah diregistrasi dalam basis data BKN. Di masa mendatang, dilarang keras adanya pengangkatan kembali bagi honorer atau tenaga kerja non-ASN," jelas Tito seperti dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Apabila terdapat lembaga yang masih melanjutkan proses pengangkatan pegawai bukan ASN, maka akan menerima hukuman disiplin secaraadministratif sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Berikut ini sebagai informasi bahwa mulai tahun 2024, proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan secara keseluruhan mengikuti sistem meritokrat, mirip dengan cara rekrutmennya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di masa lalu.
Artinya semua kandidat wajib menjalani proses penerimaan yang transparan melalui ujian komputer bertaraf nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Pihak berwenang pun sudah menyatakan peningkatan kecepatan dalam proses promosi CPNS yang berasal dari seleksi tahun 2024. Dengan demikian, pelantikan para calon pegawai negeri sipil tersebut harus selesai pada bulan Juni 2025 setidaknya. Sementara itu, tahapan pertama dan kedua bagi P3K akan dilakukan paling cepat hingga Oktober 2025.
Oleh karena itu, untuk para pegawai honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2, jalan menuju karier tetap masih tersedia lewat program PPPK Setengah Wakti.
Akan tetapi, mereka perlu cepat beradaptasi dengan aturan baru karena peluang untuk dinaikkan pangkatnya melalui kebijakan afirmatif tidak akan tersedia lagi di tahun-tahun yang akan datang.
Penyusunan akhir untuk pegawai bukan ASN akan selesai pada Desember 2024.
Selanjutnya, semua perekrutan pegawai negeri sipil hanya akan dibuka lewat saluran yang sah dan jelas. (*)
(MasRizky/Cut Eva Magfirah)
Post a Comment