Masrizky - Dengan kemajuan teknologi, cara melaksanakan ibadah qurbani saat mendekati hari raya Idul Adha turut berubah pula. Salah satu contohnya adalah munculnya digitalisasi di mana transaksi qurbani daring semakin marak dan status sahnya menjadi bahan pertimbangan.

Praktik kurban online sendiri adalah pembelian hewan kurban melalui sistem transfer dana kepada suatu lembaga yang dipercaya. Setelahnya, lembaga tersebut akan memilihkan hewan.

Setelah mencapai tahapan penyembelihan dan pendistribusian daging korban kepada mereka yang memerlukannya, akhirnya proses tersebut selesai. Akibatnya, sistem kurban daring ini dianggap sangat efisien dan dapat dilaksanakan oleh siapa pun dari manapun.

Meskipun demikian, dengan maraknya fenomena ini, beberapa kritik pun bermunculan. Salah satu di antaranya berkisah tentang legitimasi hukum dari ritual qurban daring tersebut dalam perspektif agama.

Sebab itu, penjahat atau individu yang mengorbankan diri dalam ritual qurban daring tak turun langsung ke tempat pemotongan.

Berbagai Pendapat Para Ahli Agama Tentang Qurban Secara Daring

Dalam kerangka praktik muamalah Islam, melaksanakan ritual qurban secara online jatuh ke dalam kategori wakalah atau representasi. Konsep wakalah ini diperbolehkan dalam agama Islam, seperti yang terdapat di Al-Quran dan Hadits, karena mempermudah jalannya ibadah, termasuk prosesi qurban.

Menurut informasi dari website resmi Baznas Depok, melakukan penyembelihan hewan qurban secara daring dianggap sebagai perbuatan yang boleh-boleh saja alias mubah. Akan tetapi, keabsahan praktik tersebut sepenuhnya tergantung pada tingkat kepercayaan publik kepada institusi yang mengatur acara sembelih tersebut.

Dr. K.H. Encep M.A., wakil ketua pertama Baznas Depok, menjelaskan bahwa sistem kurban daring sebenarnya mirip dengan proses jual beli, asalkan spesifikasi dari hewan yang ditawarkan diberikan secara detail. Selama kambing atau hewan kurban lainnya yang dipilih diklarifikasikan dengan baik dan tidak terdapat indikasi penipuan, transaksinya dapat dianggap sah.

Perjanjian pernikahan secara daring juga diizinkan, sebagaimana dicatat dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

Siapun yang melakukan transaksi tukar-menukar salam harus melakukannya dengan menetapkan jumlah spesifik, bobot tertentu hingga batas waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).

Ketentuan untuk Qurban Secara daring Yang Sah

Walaupun boleh dilakukan, ada sejumlah persyaratan tertentu yang perlu dipatuhi untuk memastikan bahwa penerapan qurban secara daring sesuai dengan hukum agama. Syarat pertamanya adalah institusi penyelenggara wajib memiliki reputasi yang baik, misalnya Baznas atau organisasi amil dan qurban lainnya yang telah disahkan.

Kedua, ternak qurban yang dipilih perlu memenuhi syarat keabsahan, yakni dalam keadaan sehat, berusia matang, serta tanpa cacat. Ketiga, institusi penyelenggaranya harus menunjukkan ketulusan dengan melaporkannya secara jujur dan terbuka.

Laporan yang disebutkan harus melibatkan data tentang identitas pembernya korban, angka korban, bukti pembayaran seperti struk, tempat pelaksanaan penguburan detail-wise, serta dokumen dalam bentuk gambar dari ternak kurban beserta cara menyembelikannya. Kejernihan semacam itu amat diperlukan guna mencegahi kemungkinan kecurangan dan menjamin bahwa ritual kurban dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan resmi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post